
Jakarta,, patroli 86.com ,,Senin tgl 2 Nopember 2026, Terkait dengan ada nya aduan terkait perusahaan PT SUN di wilayah Kalideres Jakarta Barat di duga telah melanggar beberapa ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, terkait upah murah atau upah harian serta upah di bawah UMR DKI Jakarta ,kontrak kerja yang secara terus-menerus di lakukan melebihi ketentuan UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja yang berlaku,serta pelaporan Pkwt ke Dinas ketenagakerjaan setempat yang tidak dilakukan,serta jam kerja yang melebihi jam kerja Pekerja pada umum nya sesuai ketentuan UU cipta kerja dan ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi konsen pemerintah DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat untuk segera di lakukan pemeriksaan yang mendalam serta Pimpinan Perusahaan harus segera di lakukan pemeriksaan oleh Disnaker Jakarta Barat juga,karena dugaan melanggar ketentuan Ketenagakerjaan dan UU cipta kerja hal ini akan terancam Pidana atau perdata serta sanksi administrasi.
Dan Pemberitaan ini akan segera di teruskan ke pihak-pihak yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, apabila memang ada dugaan hukum pidana,maka kami sebagai Wartawan akan terus mengawal berita ini sampai selesai.







