
KABUPATEN SOLOK – Penghentian aktivitas penimbunan di kawasan Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, belum menjawab persoalan. Meski aktivitas penimbunan dilaporkan berhenti, sejumlah alat berat masih bertahan di lokasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah penertiban benar-benar berjalan atau hanya sebatas penghentian sementara?
Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui surat Nomor PA 0101/B/BWSS-V/2026/1390 telah menegaskan bahwa kegiatan tersebut berada di kawasan sempadan Danau Diatas dan tidak mengantongi rekomendasi teknis maupun izin resmi.
Namun, masih bertahannya alat berat di lokasi memunculkan pertanyaan serius mengenai langkah lanjutan instansi berwenang. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penghentian aktivitas sesaat.
Sorotan keras datang dari dua perwakilan kaum masyarakat setempat, yakni M. Harris dari Kaum Melayu Kopong dan Kaminus dari Kaum Melayu Pintu Rayo. Keduanya berharap persoalan penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
M. Harris menegaskan bahwa berhentinya aktivitas alat berat bukan berarti persoalan hukum telah selesai.
“Kami mengapresiasi penghentian penimbunan, tetapi jangan sampai ini hanya taktik tiarap sementara. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Penertiban harus tuntas, bukan berhenti di tengah jalan,” tegas Harris.
Sementara itu, aspirasi masyarakat yang disuarakan Kaminus dari Kaum Melayu Pintu Rayo turut memperkuat desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut kawasan Danau Diatas tersebut.
Keduanya mendesak tiga pihak segera mengambil langkah konkret:
– BWS Sumatera V Padang diminta memastikan penertiban kawasan sempadan danau berjalan menyeluruh serta sesuai ketentuan.
– Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama OPD terkait didesak membuka secara transparan status perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
– Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini diminta menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen alas hak lahan eks-HGU PT Danau Diatas Makmur yang disebut telah berada di meja penyidik sejak 26 Mei 2026.
Kini, masyarakat menunggu keberanian aparat dan pemerintah daerah membuktikan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai sempadan Danau Diatas terus terancam, sementara alat berat hanya menunggu waktu untuk kembali beroperasi.
PENERTIBAN JANGAN SETENGAH HATI! LINGKUNGAN HARUS DILINDUNGI, HUKUM HARUS DITEGAKKAN.
TEAM INVESTIGASI MEDIA PATROLI86








