
PATROLI86 | KABUPATEN SOLOK – Aktivitas penimbunan tanah di kawasan Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, terpantau tidak lagi berlangsung. Namun, keberadaan sejumlah alat berat yang masih berada di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan dan tindak lanjut penertiban oleh instansi berwenang.
Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui surat Nomor PA 0101/B/BWSS-V/2026/1390 tertanggal 26 Oktober 2026 menyatakan aktivitas penimbunan tersebut berhimpitan dengan sempadan Danau Diatas serta belum dilengkapi rekomendasi teknis dan perizinan yang dipersyaratkan. BWS juga menyampaikan rencana penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Berhentinya aktivitas fisik penimbunan menjadi perkembangan yang perlu dicatat. Namun, pertanyaan berikutnya adalah apakah penghentian tersebut telah diikuti langkah penertiban dan pemeriksaan secara menyeluruh?
Pasalnya, meskipun alat berat tidak lagi beroperasi, keberadaannya masih terpantau di lokasi kegiatan.
Apakah alat berat tersebut masih berada di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan atau pengamanan barang bukti, atau sekadar diparkir dan menunggu kemungkinan aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan?
Hingga kini, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status alat berat tersebut, termasuk siapa pemiliknya dan apakah telah ada instruksi khusus dari instansi berwenang.
Patroli86.com bersama Media yang lain akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada BWS Sumatera V Padang, Pemerintah Kabupaten Solok, serta aparat penegak hukum.
Perwakilan kaum Melayu Kopong, M. Harris, mempertanyakan tindak lanjut BWS Sumatera V setelah aktivitas penimbunan terhenti.
Menurutnya, berhentinya kegiatan di lapangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi, legalitas pemanfaatan kawasan, maupun kemungkinan pelanggaran yang terjadi selama aktivitas berlangsung.
“Berhentinya aktivitas penimbunan tentu perlu diapresiasi. Namun, apakah penertiban dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran juga ikut berhenti? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” menjadi substansi pertanyaan Harris.
Ia menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah dan kewenangan melakukan penimbunan merupakan dua hal berbeda. Sekalipun seseorang mengklaim memiliki alas hak, pemanfaatan kawasan yang berhimpitan dengan sempadan danau tetap harus memenuhi ketentuan teknis dan perizinan.
Harris juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya OPD teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pernah menerbitkan rekomendasi atau persetujuan terhadap aktivitas penimbunan tersebut. Jika memang ada, dokumen dan dasar hukumnya harus dibuka kepada publik.
Persoalan semakin kompleks karena kawasan tersebut merupakan bagian dari tanah eks-HGU PT Danau Diatas Makmur. Berakhirnya HGU tidak otomatis menjadikan tanah tersebut milik pemerintah kabupaten ataupun kelompok masyarakat tertentu.
Merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah yang masa HGU-nya berakhir kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap klaim penguasaan maupun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, laporan dugaan pemalsuan surat terkait dokumen alas hak kawasan tersebut telah disampaikan kuasa Mamak Kepala Waris Melayu Pintu Rayo dan Melayu Kopong kepada Polres Solok sejak 26 Mei 2026.
Dokumen alas hak beserta surat pernyataan Nursyam disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Harris meminta Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan. Menurutnya, penghentian aktivitas penimbunan tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk menelusuri keabsahan dokumen, proses penerbitan alas hak, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Ia juga meminta Bupati Solok Jon Firman Pandu memastikan pemerintah daerah tidak berhenti pada penghentian aktivitas semata, tetapi memberikan kepastian mengenai status tanah, legalitas pemanfaatan kawasan, dan tindak lanjut pengawasan oleh OPD terkait.
Persoalan ini bukan semata-mata konflik klaim tanah antarkaum, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan kawasan danau, serta tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang.
PATROLI86.COM memandang masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai beberapa hal mendasar: apakah BWS Sumatera V tetap melanjutkan penertiban, apakah Pemkab Solok akan melakukan pemeriksaan terhadap dasar perizinan, bagaimana status alat berat yang masih berada di lokasi, serta apakah dugaan pelanggaran yang telah terjadi tetap ditelusuri oleh aparat berwenang.
Jangan sampai yang berhenti hanya aktivitas penimbunan, sementara penertiban, pengawasan, dan penegakan hukum justru kehilangan kelanjutannya.
Berhentinya alat berat bekerja bukan berarti persoalan hukum selesai. Begitu pula keberadaan alat berat yang masih berada di lokasi membutuhkan kejelasan, agar tidak menimbulkan dugaan bahwa kegiatan hanya berhenti sementara dan berpotensi berlanjut kembali.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi BWS Sumatera V, Bupati Solok, OPD teknis terkait, serta aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut penertiban dan status alat berat masih diperlukan.
Hak jawab seluruh pihak tetap terbuka.









