
GISTING TANGGAMUS – patroli86.com – Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas (138) Kuta Dalom – Pasar Gisting di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus jadi sorotan tajam.
Pasalnya, papan nama proyek yang dipasang di lokasi, tidak mencantumkan nilai anggaran sepeserpun.
Berdasarkan investigasi lapangan awak media pada hari Senin tanggal 02 November 2026, pukul 09:16 AM, di lokasi Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, papan proyek tersebut tertulis
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS – DINAS PUPR
KEGIATAN: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
PEKERJAAN: Pemeliharaan Berkala Ruas (138) Kuta Dalom – Pasar Gisting
LOKASI: Kec. Gisting Kab. Tanggamus
NO. KONTRAK: 600/002/BM-18/25/2026
PELAKSANA: CV. Benawang Lampung
Anehnya, tidak ada keterangan, Nilai Kontrak, Pagu Anggaran, Sumber Dana, Volume Pekerjaan, dan Waktu Pelaksanaan.
Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap penggunaan uang negara wajib transparan dan dapat diakses publik.
Papan proyek adalah bentuk pertanggungjawaban minimal kepada masyarakat. Jika nilai anggaran saja disembunyikan, bagaimana masyarakat bisa mengawasi mutu dan kualitas pekerjaan jalan tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan CV. Benawang Lampung belum memberikan keterangan resmi.
Maulani






