
TANGGAMUS, PATROLI86.COM – Skandal dugaan penyimpangan revitalisasi SD Negeri 3 Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus senilai Rp 1.003.413.211,00, dari APBN 2026 makin terbongkar. Patroli86.menemukan 3 pelanggaran sekaligus.
PAPAN Rp 1,003 M BARU DIPASANG SAAT MEDIA DATANG
Fakta terekam kamera, papan pengumuman utama Rp 1,003 Miliar baru dipasang hari ini, Rabu 22/10/2026, saat tim media datang. Sebelumnya papan tersebut diduga disimpan. Bahkan awak media yang ikut membantu memasangkan papan tersebut di tiang kayu. Ini diduga pelanggaran transparansi UU KIP.
DIDUGA DIBORONGKAN, BUKAN SWAKELOLA
Secara tidak langsung, proyek ini bukan swakelola karena Ketua Komite Sahri mengaku diberhentikan oleh Indra selaku pemborong. Padahal Juknis Revitalisasi 2026 wajib swakelola oleh P2SP, tidak boleh diborongkan. Jika Ketua Komite bisa dipecat pemborong, siapa yang berkuasa di proyek ini?
P2SP DIDUGA FIKTIF, KETUA KOMITE TAK DILIBATKAN MUSYAWARAH
Yang paling fatal, Ketua Komite Sahri mengaku tidak tahu siapa Ketua P2SP dan tidak dilibatkan dalam hasil musyawarah pembentukan P2SP. Padahal pembentukan P2SP wajib melalui musyawarah melibatkan Komite. Jika Komite saja tidak dilibatkan, musyawarah dengan siapa?
HAK JAWAB KEPSEK,
Kepsek mengklaim proyek sesuai ketentuan, Ketua P2SP ada tapi tidak di lokasi karena dana tahap 1 Rp 700 juta kurang, proyek stop sementara tunggu termin 2. Soal buku berserakan, alasan tidak ada tempat.
Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan Tanggamus belum memberikan klarifikasi.
Maulani







