
Polres Jembrana menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (22/10/2026). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang berinisial IGKL dan IGS sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penebangan pohon yang beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas penebangan di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara.
“Informasi yang beredar di media sosial kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas penebangan di dua lokasi dalam kawasan hutan lindung. Kami kemudian melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 42 tonggak kayu bekas penebangan. Polisi turut mengamankan 23 batang kayu olahan jenis bayur, satu gelondong kayu jenis RC, satu unit mesin senso merek Maestro, satu bilah sabit, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw) merek Edon berwarna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga melakukan penebangan untuk keperluan penataan lahan dan rencana penanaman sejumlah tanaman produktif. Kayu yang ditebang juga diduga akan digunakan sebagai bahan untuk membangun gubuk di dalam kawasan hutan lindung.
Dugaan aktivitas penebangan tersebut diketahui pada 30 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Penanganan perkara dituangkan dalam dua laporan polisi tertanggal 2 Oktober 2026.
Kedua tersangka diproses dalam berkas perkara yang berbeda dan disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk melalui koordinasi dengan ahli kehutanan untuk memperjelas aspek teknis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, seizin Kapolres Jembrana, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mendukung perlindungan kawasan hutan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.
Polres Jembrana mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan. Masyarakat juga diharapkan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan dan hasil hutan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas penebangan liar, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat dihubungi secara gratis.








