
Cikarang – Insiden keributan di kawasan parkir Pasar Tumpah Ramayana, Jalan R.E. Martadinata, depan Pasar Baru Ramayana, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/10/2026), menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam (sajam).
Situasi yang dilaporkan berlanjut hingga sekitar pukul 06.00 WIB itu disebut merembet pada aktivitas penyisiran ke kawasan permukiman warga Kongsi. Kondisi tersebut memicu keresahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya salah sasaran maupun gangguan keamanan yang lebih luas.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan ketertiban di kawasan Pasar Tumpah Ramayana Cikarang, khususnya terkait aktivitas parkir di bahu jalan dan pengelolaan kawasan pasar yang berpotensi memicu gesekan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bupati Bekasi diharapkan memperketat pengawasan, mengevaluasi penataan pasar, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Metro Bekasi, guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Penanganan persoalan ini dinilai tidak cukup hanya melalui imbauan atau penertiban sesaat. Diperlukan langkah terpadu yang mencakup evaluasi tata kelola pasar, pengaturan parkir, pengawasan aktivitas di lapangan, serta penegakan aturan secara konsisten.
Selain itu, aparat terkait diharapkan mengantisipasi potensi provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Setiap dugaan tindakan yang mengganggu ketertiban umum perlu ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketegasan pemerintah daerah menjadi penting agar persoalan di kawasan pasar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan pedagang, pengguna jalan, maupun masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2026, Bupati Bekasi disebut telah menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi Dinas Perdagangan beserta jajaran terkait dalam kurun waktu yang ditentukan. Bupati juga disebut akan berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi untuk membahas penanganan persoalan tersebut.
Komitmen itu kini menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam memastikan adanya tindak lanjut yang nyata dan terukur. Evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui pembenahan sistem pengelolaan pasar dan pengawasan yang berkelanjutan.
Masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dan ketertiban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, dinas terkait, kepolisian, dan unsur masyarakat diperlukan untuk meredam potensi konflik serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Penanganan yang cepat, tegas, dan berdasarkan hukum diharapkan menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban kembali sekaligus mengembalikan rasa aman masyarakat di sekitar Pasar Tumpah Ramayana Cikarang.








