
Jakarta – Selasa, 3 November 2026 – Patroli86.com
Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, media hingga kalangan pengusaha.
Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” ujar Komjen Asep Safrudin.
Berdasarkan paparan Mabes Polri, ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Saat ini Irjen Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon pihak‑pihak strategis.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh‑tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan figur‑figur tinggi jajaran Polri dan menyasar Presiden serta sejumlah elemen penting di negeri ini. Masyarakat berharap Polri terus menjalankan penyidikan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Redaksi Patroli86.com menegaskan bahwa ketiga jenderal tersebut saat ini berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Redaksi akan terus memantau perkembangan resmi terkait pasal yang dikenakan, kronologi kejadian, motif, serta tahapan hukum selanjutnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak‑pihak yang bersangkutan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Patroli86.com – Berita Terpercaya, Data Terverifikasi









