Patroli86.com, Jambi – Terkait pemberitaan media ini yang berjudul “Diduga RAB DD Sungai Gelam Mark up Sisa Anggaran Dipertanyakan Silpa 2023 Raib” Camat Sungai Gelam Musliadi dimintai tanggapanya oleh media ini masih bungkam.
Bungkamnya Camat ini, apakah karena tidak mengerti? atau tidak mengerti tupoksi? atau tidak ada kata kata yang tepat untuk diucapkan untuk sebagai jawaban?
padahal dalam pemberitaan, kata demi kata dalam bait cukup jelas. Jika ada jawaban atau tanggapan Camat akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya di media ini nanti.
Kades Sungai Gelam AGUSTIAR, saat dikonfirmasi terkait hutan desanya, dipertanyakan berapa luas lokasi hutan, apasaja tumbuhan yang ada dalam area di hutan desa, apakah ada tanaman tumbuh di area hutan desa ini, Kades Agustiar belum juga memberikan jawabanya.
Kades Agustiar hanya menjawab “waalaikum salam bang, masih kondangan bang, jawabanya nanti ya” jawaban kades. Jawaban kades terkait pertanyaan media, akan dimuat pada pemberitaan terpisah nanti.
Sebagai mana kita sama ketahui, Kades Agustiar baru menjabat kurang dari masa satu sahun ini.
Perlu diketahui, pada RAPBDes Desa Sungai Gelam, ditahun anggaran 2021 telah menganggarkan biaya pemeliharaan hutan desa 191 jutaan rupiah.
Ditahun anggaran 2022, pada RAPBDes desa kembali tercatat anggaran 64 jutaan rupiah. Pada RAPBDes desa tahun anggaran 2023 silam, tercatat anggaran pemeliharaan hutan desa ini 72 jutaan rupiah. Dan lagi lagi ditahun 2024, pada RAPBDes tercatat dana anggaran yang Pantastis.
Jadi dengan anggaran yang cukup Pantastis, hanya untuk pemeliharaan hutan desa saja, terkesan pihak Pemdes telah melakukan penghamburan uang negara dengan sia-sia, yang jelas tidak masuk dalam katagori prioritas penggunaan anggaran.
Semestinya, selaku camat yang merupakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa, bisa sedikit mengkritisi hal ini. Begitu juga halnya dengan pihak DPMD kabupaten Muaro Jambi.
Kadis PMD Muaro Jambi, saat ditemui dikantornya 13/11/2024 tidak berada di kantor.
Kadis PMD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini.
Terkait dugaan Mark up dan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini, Bupati harus diberi tau. Bupati diharapkan bisa menurunkan tim auditor dari pihak APIP Kabupaten yang handal. Tim Auditor APIP yang turun mengaudit nantinya, membawa tenaga ahli tehknik, sehingga RAB pembangunan desa benar benar diteliti, sehingga dugaan sisa anggaran bisa menjadi Silpa desa pada tahun berjalan.
Media sekedar mengingatkan, RAB pembangunan desa, diduga pembuatannya menggunakan rumus standar PUPR no 28 tahun 2016, yang merupakan rumus perkiraan.
Sisa anggarannya sudah tergambar pasti.
Jadi sisa anggaran fisik merupakan calon Silpa desa, bukan merupakan keuntungan. Jangan sampai ada indikasi masuk saku, tapi wajib kembali ke rekening desa sebagai Silpa desa.
Hamdi Zakaria







