
Patroli86.com Semarang, 20 Maret 2025.
Usut tuntas/atau menyambung pemberitaan 14 Maret 2025.
Yang terkait saudari HARY ANDRIYANI Selaku korban dugaan/diduga tertipu mulut manis saudara berinisial P. A.
Pada hari selasa, 18 Maret 2025. saudari HARY ANDRIYANI Silaturahmi kerumah saudari INA YATUT TASLIKAH yang ber alamat di Dusun Dawung, Rt. 007 Rw. 009 Kelurahan Grabagan, Kecamatan Grabagan ( Kendal ).
Saudari INA YATUT TASLIKAH sebagai administrasi PT. BUANA KATULISTIWA/PT. ANTARAN EXPRESS ( CARGO ) dan bersedia menjadi atas pemberian uang secara bertahap dari IBU HARY ANDRIYANI kepada saudara BAPAK BAYU ( DI REKTUR PT. BUANA KATULISTIWA/PT. ANTARAN EXPRESS CARGO ) yang dalam perkara ini. SaudarI INA YATUT TASLIKAH pada saat itu sebagai administrasi dari perusahaan BAPAK BAYU.
DAN saudari INA YATUT TASLIKAH juga melihat/atau saksikan diberikan oleh IBU HARY ANDRIYANI kepada BAPAK BAYU secara tunai dan berada di lokasi mendampingi kedua belah pihak – pihak, kata ina yatut taslikah saat di temui awak media juga asisten advokat feradi wpi.
Dugaan/atau indikasi terkait perincian uang ke BAPAK BAYU :
1.) Pengeluaran invest modal pertama atas perintah BAPAK BAYU uang tersebut untuk membayar sewa gedung sebesar Rp. 35.000.000
2.) Pengeluaran kedua sebesar Rp. 15.000.000 untuk pembayaran kelistrikan gudang
3.) Pengeluaran ketiga sebagai dana oprasional kantor sebesar Rp. 20.000.000
4.) Pengeluaran ke empat sebagai dana oprasional sebesar 15.000.000
5.) Pengeluaran ke lima sebagai dana oprasional sebesar Rp. 15.000.000
6.) Pengeluaran ke enam sebagai dana oprasional ke luar kota sebesar Rp. 25.000.000
7.) Pengeluaran ke tujuh sebagai dana oprasional ke luarkota sebesar Rp. 25.000.000
Sehingga nominal yang di terima BAPAK BAYU diduga sebesar Rp. 150.000.000
Dan BAPAK BAYU tidak memberikan bukti kwitansi/atau dan saudari INA YATUT TASLIKAH hanya di minta untuk menyaksikan aja, kata INA YATUT TASLIKAH.
( TIM )







