
Humas Polres Halsel//paroli86.com// – Komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus ditunjukkan jajaran Polsek Gane Barat, Polres Halmahera Selatan. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia miras, personel kembali menemukan sekaligus memusnahkan tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di area perkebunan Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyulingan miras ilegal di wilayah perkebunan Desa Doro. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gane Barat segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di area perkebunan warga.
Setelah menyusuri area perkebunan, petugas menemukan satu tempat penyulingan minuman keras lengkap dengan peralatan produksi. Di lokasi, personel juga menemukan barang bukti berupa 100 liter minuman keras jenis cap tikus serta 200 liter bahan mentah saguer yang siap diproses.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, seluruh barang bukti beserta tempat penyulingan langsung dimusnahkan di tempat. Sementara itu, pemilik tempat penyulingan diketahui telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Polsek Gane Barat akan terus meningkatkan patroli dan razia miras demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan miras di wilayah Kecamatan Gane Barat,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga upaya pemberantasan peredaran miras ilegal dapat berjalan dengan maksimal.
(Humas polres Halsel)






