
Salatiga,, patroli86.com ,, Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga yang dikelola Nicholas Nyoto Prasetyo alias Nicho tengah disorot tajam. Koordinator Korban Koperasi BLN, Adi Utomo, berhasil mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait operasional koperasi tersebut. Diduga kuat, BLN tidak memiliki izin operasional yang sah, bahkan dalam menghimpun dana masyarakat.
Dari hasil penelusuran Adi Utomo, Koperasi BLN memang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM sejak 2024, serta di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah pada tahun sebelumnya dengan kantor pusat di Jl. Ronggowarsito No. 55, Keprabon, Banjarsari, Kota Surakarta. Namun, ironisnya, BLN disinyalir tidak memiliki izin operasional atau izin usaha.
“Begitu juga dalam menghimpun dana dari masyarakat, BLN tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau instansi terkait,” tegas Adi Utomo kepada wartawan Disway Jateng, Minggu (22/6/2025).
Fakta yang dikantongi Adi Utomo semakin mengejutkan. Perizinan Koperasi BLN selama ini belum lengkap. Hal ini diperkuat dengan informasi dari Dinas Koperasi yang menyatakan bahwa operasional kantor BLN telah ditutup sejak 1 November 2023 karena perizinan yang belum lengkap. Penutupan ini bahkan diumumkan secara resmi melalui surat pengumuman kepada anggota koperasi dan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN di sebuah hotel di Surakarta, yang turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi. Artinya, secara de facto, BLN telah berhenti beroperasi sejak tanggal tersebut.
Adi Utomo juga mengantongi informasi dari Dinas Koperasi bahwa hingga saat ini, belum ada bukti tertulis yang menunjukkan Koperasi BLN telah kembali berkegiatan dan mendapatkan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Adi Utomo menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan BLN. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), koperasi termasuk dalam bentuk badan hukum LKM. Dalam konteks koperasi, istilah “bunga” diganti dengan “jasa” yang merupakan pembagian hasil dari penggunaan dana koperasi untuk bisnis. Kegiatan semacam ini, menurut Adi Utomo, termasuk dalam kegiatan jasa keuangan dan koperasi tersebut dianggap sebagai Lembaga Keuangan Mikro, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, wajib memiliki izin dari OJK.
“Dari hasil konfirmasi kami ke kantor OJK Surakarta pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2023, kami mendapatkan informasi bahwa Koperasi BLN tidak memiliki izin apapun yang dikeluarkan oleh OJK,” ungkap Adi Utomo.
Terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Adi Utomo menduga pengurus Koperasi BLN telah menggunakan dana koperasi untuk usaha tanpa izin tertulis dari RAT atau izin dari anggota koperasi yang disetujui oleh Dewan Pengawas Koperasi. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar Undang-Undang Koperasi dan masuk ranah tindak pidana.
“Informasi yang kami terima bahwa dalam RAT tahun 2023 saat pengumuman penutupan Koperasi BLN jelas tidak ada pembahasan terkait izin penggunaan dana koperasi,” pungkas Adi Utomo.
Sementara itu, dugaan tindak pidana penipuan muncul karena Koperasi BLN tidak menepati janji bagi hasil dana simpanan “Sipintar” dan mengubahnya secara sepihak menjadi program “Sijangkung” tanpa persetujuan anggota.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum BLN, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi BLN berbadan hukum. “Kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya, BLN adalah koperasi di bawah kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah, karena itu kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi,” kilah Sofyan di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025).
Sofyan bahkan mengakui bahwa Koperasi BLN telah membuka layanan tersebut sejak Januari 2021 dan diklaim telah memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau mencapai Rp 90 miliar per bulan untuk 109.000 bilyet atau sertifikat kepada anggota di lima produk BLN tersebut.
Team








