
Halmahera Selatan//patroli86.com// –
Dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Amir Boko. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara hukum,pada Rabu/9/juli/2025.
Amir Boko menilai bahwa pembatalan kelulusan 24 orang peserta PPPK tahap pertama yang diketahui tidak pernah mengabdi di instansi pemerintah manapun, tidak serta-merta menghapus perbuatan melawan hukum yang telah terjadi. Pembatalan tersebut menurutnya hanya solusi administratif, sementara indikasi rekayasa dokumen dan penyalahgunaan wewenang perlu diproses secara pidana.
,”Dalam konteks hukum, tidak cukup hanya digugurkan dari hasil seleksi. Jika perbuatan mereka melibatkan kebohongan publik dan manipulasi administrasi, maka itu masuk ranah pidana. Proses hukum harus tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,” tegas Amir Boko.
Lebih lanjut, Amir Boko mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
,“Sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Polisi dan jaksa diberi mandat oleh negara untuk mencari dan mengungkap kebenaran materiil,” tambahnya.
Ironisnya, dugaan pelanggaran serupa juga kembali terjadi dalam seleksi PPPK tahap kedua, di mana sejumlah peserta yang tidak memiliki rekam jejak pengabdian di instansi terkait tetap diizinkan ikut seleksi. Pihak kepegawaian Kemenag Halsel beralasan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada asas “pertimbangan dan keadilan” dalam regulasi. Namun Amir menilai alasan itu bersifat subjektif dan berpotensi menjadi tameng untuk pembenaran atas pelanggaran prosedur.
,“Asas keadilan itu tidak boleh mengalahkan prinsip objektivitas dan integritas sistem. Kalau orang yang tidak memenuhi syarat diizinkan ikut tes, maka sistem ini sudah cacat sejak awal,” jelasnya.
Amir Boko pun meminta Kejati Malut agar segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kemenag Halsel, panitia seleksi, dan peserta yang terindikasi melakukan pelanggaran, guna memberikan efek jera dan menjaga integritas rekrutmen ASN ke depan.
Masyarakat kini menunggu respons tegas dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dugaan pelanggaran seleksi PPPK ini dinilai bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi negara.
(Sulfi/patroli86.com)









