
Nunukan, Kalimantan Utara – Patroli86.com, 25/6/2025, — Seorang warga kecil di Jalan ғᴀᴛɪᴍᴜʀᴀʜ ᴛᴠʀɪ Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Ibu JN.
Di duga menjadi korban tindakan sepihak dan intimidatif oleh dua individu yang mengaku sebagai perwakilan Mandala Finance. Kendaraan roda dua miliknya ditarik paksa dan ia dipaksa menandatangani surat persetujuan lelang, meskipun kewajiban cicilannya telah dipenuhi.
Kejadian ini bermula ketika kendaraan Ibu JN, yang cicilannya telah dibayarkan secara rutin sejak 10 April 2024 hingga 10 Februari 2025, secara tiba-tiba ditarik paksa oleh dua orang yang mengaku dari Mandala Finance. Penarikan ini terjadi di depan warung milik korban sendiri, menciptakan situasi yang sangat menekan dan memicu kekhawatiran publik.
Dalam kondisi tertekan, Ibu JN dilaporkan dipaksa menandatangani surat penarikan kendaraan di lokasi tanpa diberi kesempatan untuk berdiskusi atau memperoleh klarifikasi yang memadai mengenai alasan penarikan tersebut.
Ironisnya, kendaraan yang ditarik tersebut sebelumnya dalam kondisi rusak dan baru saja selesai diperbaiki di bengkel, dengan seluruh biaya perbaikan telah dilunasi oleh Ibu JN. Namun, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pemilik, kendaraan tersebut diduga akan dilelang oleh Mandala Finance.
Pelanggaran Prosedur dan Etika?
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar operasional dan etika penarikan unit oleh lembaga pembiayaan.
Tindakan sepihak dan intimidatif seperti yang dialami Ibu JN berpotensi merugikan masyarakat kecil yang mungkin tidak memiliki kekuatan tawar atau pemahaman hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak mereka. Ini juga memunculkan kekhawatiran apakah ada ruang keadilan yang setara bagi warga kecil dalam menghadapi institusi keuangan yang lebih besar.
Tuntutan untuk Klarifikasi dan Penghentian Praktik Merugikan
Kami mendesak Mandala Finance untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan terkait insiden ini. Penting bagi Mandala Finance untuk menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang mereka gunakan dalam penarikan kendaraan Ibu JN, terutama mengingat klaim korban bahwa cicilan telah dibayar lunas.
Kami juga menyerukan kepada Mandala Finance untuk menghentikan praktik-praktik yang berpotensi merugikan dan mengintimidasi masyarakat kecil. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.








