
Patroli86.Com // Hiburan Pasar malam seharusnya bisa menjadi ajang rekreasi keluarga, rakyat malah di suguhi banyak nya lapak perjudian.
Dari surat perizinan di jelaskan permainan yang di perbolehkan hanya Kincir angin,cora-cora, rumah hantu, tong stand , trampolin, kuda putar, kereta api, ontang-anting, stand bazar dan stand ketangkasan.
Camat Tebo ulu melalui lurah pulau Temiang Muhammad Hasanatan, jangn tidur, izin yang anda keluarkan harus segera di cabut karna di nilai sudah melanggar kesepakatan dan merusak norma agama di Tebo ulu.
Kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto, perintah segera Kapolsek Tebo ulu Iptu Esap agar segera menjalankan tugas nya dengan benar.
Jangan sampai Lemah nya penegakan hukum menciderai institusi polri yang di nilai tidak becus bekerja.
Perlu diketahui, Perjudian di Indonesia dilarang keras, diatur melalui KUHP (Pasal 303, 303 bis), UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (menetapkan semua judi sebagai kejahatan), dan UU ITE (judi online). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun bagi penyelenggara, dan 4-6 tahun bagi pemain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintahan setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Red/ TIEM IMVESTIGASI.








