
Padang,, Patroli86.com,, Karena kami para nelayan tangkap ikan merasakan telah dijadikan target oleh oknum pejabat Pelabuhan Perikanan yang tujuannya hanya untuk mencapai PNBP dengan mengorbankan para nelayan dan pemakaian jasa di pelabuhan tanpa memikirkan dampak perekonomian masyarakat nelayan yang semakin merosot
Ini disebabkan kerena adanya sistem kuota yang diterapkan terhadap nelayan tangkap ikan sebagai pintu masuk untuk mengejar target PNBP, jadi para nelayan secara tak langsung sepertinya dipaksakan untuk mencari ikan sesuai dengan kuota yang mereka tentukan, maka tidak layak lagi disebut E-Pit bagi yang sudah migran kepusat sebab yang namanya E-Pit itu harus sesuai dengan apa yang kita dapatkan hasil dari dilaut, tapi kenyataannya jika hasil tangkapan ikan kurang dari kuota, nelayan harus klarifikasi setiap habis bongkar ikan, seolah nelayan ini mencuri dan dicurigai dan harus membayar sebesar jumlah kuota yang ditentukan
Ditambah lagi dengan aturan yang tidak jelas dilaut dengan maraknya patroli yang dilakukan oleh kapal pengawas ORCA dan kapal pengawas KKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ada dari KRI yang bikin bingung para nelayan. Padahal document resmi sudah keluar dari Syahbandar, SLO dan juga SPB ketika ditangkap patroli KRI masih ada juga alasan llain yaitu document yang belum lengkap, surat radio dan buku kesehatan
Jadi para nelayan dibikin bingung dengan aturan yang tidak jelas ini. Yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang punya kewenangan atau Otoritas yang berhak memeriksa document resmi kapal para nelayan ini
Jadi secara garis besar sudah lengkap penderitaan para nelayan. Karena pelabuhan sudah melakukan eksperimen dengan ikan, jadi keluarnya angka dan nilai min plus mereka tidak pernah bereksperimen dengan nasib dan kehidupan masyarakat nelayan
Seolah olah pikiran mereka kalau para nelayan melaut tidak dimodali dan pada waktu mengalami penceklik, tidak ada yang bertanya nasib para nelayan, coba ditanyakan ke pelabuhan ikan, “apakah mereka bisa mencarikan solusinya untuk pemasaran ikan hasil tangkapan para nelayan, jelas tidak bisa dan mereka lakukan” kata mereka para pihak nelayan kepada Tim Media di PP Samudra Bungus Padang
Tim








