
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Polemik penertiban Surat Keputusan (SK) Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 246 Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menuai sorotan publik. Dugaan adanya penertiban SK yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku memicu kemarahan masyarakat setempat serta kalangan akademisi.
Akademisi Muhammad K. Faisal, M.Pd menilai lemahnya pengawasan serta fungsi kontrol Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Selain kasus yang sekarang diduga melibatkan Kepala Sekolah SD 246 Halsel Yakina Mustafa, hal ini bukan hal baru, tetapi telah terjadi di beberapa sekolah sebelumnya dan tidak ada langkah maksimal untuk menyelesaikan atau meminimalisir kasus SK bodong PPPK di Halsel,” ujarnya.
Faisal juga menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai terkesan tutup mata terhadap maraknya SK bodong PPPK yang kerap menjadi topik pembicaraan publik. “Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi marwah generasi masa depan kini sering menjadi lahan kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.
Menurutnya, ketimpangan persoalan birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan menjadi ancaman bersama. Jika persoalan seperti SK PPPK bodong, pungutan liar, hingga penyalahgunaan dana BOS terus dibiarkan, hal ini berpotensi memperburuk kualitas pendidikan di daerah.
,“BKD dan Dinas Pendidikan harus mampu menyelesaikan setiap persoalan serupa. Jika tidak, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan harus segera mengambil sikap agar masalah ini tidak hanya menjadi sandera dan dipolitisasi,” pungkas Faisal.
(Tim Red)








