
Halmahera Selatan // patrili86.com// – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) kian panas. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, khususnya Komisi I, agar tidak lagi berdiam diri dan segera bertindak.
Ketua Umum BARAH, Ady Ngelo,kepada media ini,seni /15/9/2025 ,” mengungkapkan fakta mengejutkan: empat kepala desa yang sudah dilantik ternyata menjalankan roda pemerintahan tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah. Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi masyarakat desa.
,“Ini sangat fatal. Mereka memimpin desa tanpa dasar hukum. Bagaimana mungkin mengelola pemerintahan dan keuangan desa kalau statusnya saja bermasalah?” tegas Ady.
Menurut BARAH, praktik pemerintahan tanpa SK jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan. Dana desa yang setiap tahun mencapai miliaran rupiah terancam dikelola oleh pejabat yang status hukumnya tidak jelas. “Kalau pengelolaan uang negara dilakukan tanpa SK, jelas tidak sah. Ini bisa jadi bom waktu bagi pemerintahan desa,” tandas Ady Ngelo.
BARAH menilai DPRD Halsel, khususnya Komisi I, telah terlalu lama bersikap pasif. Padahal, lembaga legislatif memiliki kewenangan pengawasan yang seharusnya dijalankan secara tegas. “Kami minta DPRD jangan hanya keluarkan rekomendasi. Segera panggil Bupati, pastikan ada kepastian hukum, dan hentikan praktik pemerintahan yang ilegal ini. Jangan tunggu sampai Bupati keluar daerah lagi,” desak Ady.
Desakan BARAH ini mencerminkan kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan DPRD terhadap kebijakan eksekutif. Jika dibiarkan, pelantikan kepala desa tanpa SK sah bisa membuka pintu praktik penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih kebijakan, hingga potensi korupsi dana desa.
(Tim Red)







