
Klaten,, patroli86.com ,, Pekerjaan U-Ditvch stadiun Manahan Solo dan Gedung kantor kec.Tulung kab.Klaten Pengadaan proyek diduga dilakukan dengan metode penujukan kepada CV.Cahaya Nusantara Milik Bapak Nur Fizin Sebagai Pemenang Tender,Pengerjaan Lelang dilakukan oleh Wukir Sari pimpinan Dr. Waida , dengan nilai kontrak yang sangat mendekati batas atas untuk metode tersebut. Proses lelang dinilai tidak kompetitif dan mengabaikan prinsip kehematan dan efisiensi.
Proyek tersebut menjajikan keuntungan 2,5% perbula untuk menarik investor supaya mau mengelontorkan dananya hal di duga hanya tipu daya pemanis agar bisa mendapatkan keuntungan keuntungan.
Pak cucuk menjadi korban di proyek tersebut yang di duga mengalami kerugian diduga ditafsir sekitar 3,2 miliar uang tersebut meliputi pinjaman dan sewa alat-alat berat yang belum terbayar
Dugaan pembangunan proyek yang belum terbayarkan dengan menggunakan dana APBD ini adalah alarm bagi tata kelola keuangan daerah yang tidak sehat atau dugaan adanya tindak pidana Tipikor di kegiatan proyek memastikan setiap rupiah dari rakyat benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Masyarakat menunggu tindakan tegas dan klarifikasi yang transparan dari pihak berwenang.
Team








