
TEBO, Jambi – Patroli86.com menyoroti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.23 di Kabupaten Tebo. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut, yang mengindikasikan adanya kerja sama antara petugas SPBU dengan pihak luar untuk menyalurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara tidak sah.
Pada Sabtu, 27 September 2025, tim media Patroli86.com menyaksikan langsung pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen atau tangki modifikasi di sebuah mobil Kijang minibus berwarna hijau di SPBU yang berlokasi di KM 06 arah Jambi, dekat Polres Tebo. Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku, mengingat BBM bersubsidi seharusnya disalurkan langsung ke tangki standar kendaraan.
Informasi yang diperoleh di lapangan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E, yang bertugas di Kesbangpol Tebo. Oknum ASN tersebut diduga dengan leluasa melakukan pengisian BBM ke tangki modifikasi miliknya tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak SPBU.
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan adanya kerja sama antara petugas SPBU 24.372.23 dengan para pelangsir BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat luas dan negara. Pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat terkait penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan agar subsidi tersebut tepat sasaran.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, oknum pihak SPBU yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali. SPBU yang melanggar aturan ini jelas mengabaikan ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Patroli86.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengurus SPBU dan pihak kepolisian, untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas untuk menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik ilegal serupa.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir dan subsidi tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Team







