
Surakarta, Jawa Tengah – patroli86.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan sebuah SPBU di Surakarta telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kabid Investigasi Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah, Sholeh, dengan tegas mengkritik tindakan SPBU yang terkesan mengabaikan keluhan konsumen terkait pembayaran ganda non-tunai.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina untuk melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami mendesak APH untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penipuan ini. BPH Migas dan Pertamina juga harus bertanggung jawab untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial AF yang merasa dirugikan oleh praktik yang diduga dilakukan oleh SPBU tersebut. AF mengeluhkan adanya pembayaran non-tunai ganda sebesar Rp 200.000. Meskipun telah menunjukkan bukti transfer ganda, pihak SPBU disebut tidak mengakui kesalahan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan SPBU ini. Saya merasa dirugikan dan berharap tidak ada lagi korban seperti saya,” ujar AF dengan nada kesal.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi SPBU lainnya untuk tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. Pihak berwenang diminta untuk bertindak cepat demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perminyakan.
Bersambung….
(*)









