
Tanah bumbu, patroli86.com, 24 Oktober 2025 —
Dugaan praktik tak profesional kembali mencoreng dunia hukum dan bisnis maritim nasional.
Seorang pengacara yang mewakili perusahaan bernama Widmarine, berinisial Kris, diduga melakukan tindakan wanprestasi dan manipulasi kesepakatan terhadap tim operasional lapangan yang dipimpin oleh Mas Nerry.
Awalnya, antara tim Mas Nerry dan Kris selaku kuasa hukum Widmarine telah terjalin kesepakatan jelas.
“Tanda ucapan terima kasih” senilai Rp200 juta akan diberikan kepada tim Mas Nerry atas tugas menemukan seseorang berinisial (IN) beserta kapal TB. Widmarine.
Tim Mas Nerry menjalankan tugas itu dengan profesional. Bukti berupa foto dan video lapangan dikirim langsung kepada Kris sebagai pengacara Widmarine — membuktikan pekerjaan selesai 100% sesuai permintaan.
Kris secara sepihak menurunkan nilai kesepakatan menjadi Rp150 juta, dengan alasan yang tidak jelas.
Dari jumlah itu, disepakati Rp100 juta untuk tim lapangan dan Rp50 juta untuk biaya tambahan operasional.
Meski merasa dirugikan, tim Mas Nerry tetap menunjukkan itikad baik dan menyetujui revisi tersebut.
Tak berhenti di situ — Kris kembali mengubah aturan main. Ia menambahkan syarat baru bahwa pembayaran hanya akan diberikan jika kapal TB. Widmarine dijaga hingga kru kapal tiba.
Sekali lagi, tim Mas Nerry menuruti instruksi tersebut. Mereka menjaga kapal dengan disiplin sampai kru tiba dan pekerjaan tuntas sepenuhnya.
Alih-alih memenuhi kewajiban, pengacara Kris justru hanya memberikan sebagian kecil pembayaran, dengan alasan sisanya akan ditransfer setelah kapal berlayar.
Namun janji itu tinggal janji. Setelah semuanya selesai, pembayaran dibatalkan sepihak tanpa alasan jelas.
Kini, mencuat dugaan bahwa pengacara Kris datang ke Kalimantan Selatan bukan untuk menyelesaikan urusan hukum Widmarine, melainkan membawa niat lain yang merugikan banyak pihak.
Kepada seluruh pihak di Indonesia yang berencana bekerja sama dengan Widmarine, diimbau waspada dan berhati-hati.
Berdasarkan kesaksian dan bukti yang dihimpun, tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan tersebut dinilai licik, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum.
Kami sudah selesaikan semua pekerjaan sesuai arahan, tapi malah dikhianati. Ini bukan soal uang lagi, ini soal integritas dan kejujuran,” tegas salah satu anggota tim Mas Nerry saat diwawancarai.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik maritim dan kalangan hukum bisnis.
Jika benar terbukti adanya niat buruk dan pelanggaran kesepakatan, langkah hukum bisa saja ditempuh oleh tim Mas Nerry untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban moral dari pihak Widmarine dan pengacaranya.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








