
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Front Anti Korupsi (FAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (31/10/2025). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Aksi yang berlangsung di depan “Gedung Putih” Kejati Malut itu menyoroti dugaan korupsi pada kegiatan “Retret” Kepala Desa se-Halsel di Jatinangor, STPDN Jawa Barat. FAK menilai kegiatan tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koordinator aksi, Wahyudi M. Jen, dalam orasinya menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
,“Kegiatan seperti Retret harusnya tercantum dalam APBDes dan dilaksanakan sesuai siklus perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Jika dilakukan tanpa dasar APBDes, itu pelanggaran berat,” tegas Wahyudi
Menurut FAK, kegiatan Retret tersebut diduga fiktif dan laporan keuangannya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Selain itu, mereka menilai adanya indikasi pemaksaan alokasi anggaran di akhir tahun sebagai upaya menutupi penyimpangan administrasi dan tanggung jawab keuangan.
FAK menegaskan, penyalahgunaan dana desa dan wewenang oleh Kepala Desa sebagai pengguna anggaran merupakan bentuk nyata tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam aksi tersebut, FAK mengajukan dua tuntutan utama kepada Kejati Malut:
1. Memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, untuk memberikan klarifikasi terkait sumber anggaran kegiatan Retret Kepala Desa di Jatinangor.
2. Memanggil dan memeriksa Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Ammari, untuk menjelaskan dugaan adanya instruksi pemangkasan dana desa bagi kegiatan Retret yang dibebankan kepada para Kepala Desa
Aksi FAK di Kejati Malut ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana desa—sumber utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Masyarakat kini menanti ketegasan Kejati Malut dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Desakan agar Kejati segera mengambil langkah hukum konkret dinilai penting untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan bebas dari praktik korupsi.
(Tim Red)








