
Patroli 86.com ,, Sejumlah awak media menyerahkan surat permohonan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Tanggamus pada 21 Mei 2026 terkait ucapan Ketua IBI Cabang Tanggamus saat konferensi.
TANGGAMUS – Sejumlah awak media menyerahkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 21 Mei 2026. Surat tersebut dilayangkan terkait ucapan Ketua IBI Cabang Kabupaten Tanggamus kepada tim awak media saat konferensi.
Berdasarkan lembar disposisi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, surat diterima pada pukul 10:58 WIB. Isi ringkasan surat tertulis: _“Telah di terima surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi permohonan klarifikasi terkait ucapan Ketua IBI Cabang Kab. Tanggamus.”
Penyerahan surat dilakukan di loket pelayanan Dinas Kesehatan yang berlokasi di Jl. Jend. Suprapto, Kp. Baru, Kec. Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Proses penyerahan terekam pada pukul 10:45 WIB sesuai data GPS Map Camera yang tertera pada foto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus maupun dari Ketua IBI Cabang Kabupaten Tanggamus terkait isi dan tindak lanjut dari surat permohonan tersebut.
Surat ini menjadi langkah awak media untuk meminta penjelasan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua IBI Cabang Tanggamus kepada tim jurnalis saat kegiatan konferensi berlangsung.
Pernyataan Mantan Ketua PWRI
Menurut salah satu mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWRI), ucapan tersebut berpotensi menimbulkan ketersinggungan seluruh wartawan di Lampung, bahkan di seluruh Indonesia.
“Karena jurnalis adalah mitra yang membantu menyampaikan informasi, baik secara publik maupun internal,” ujarnya.
Ia menambahkan, wartawan diperkuat oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berperan sebagai pilar keempat demokrasi.
“Artinya wartawan bukan mencari-cari kesalahan, tetapi membantu meluruskan aturan yang ada, baik di pemerintah maupun di masyarakat,” tegasnya.
Red patroli 86








