
Halmahera Selatan//patroli86.com// —
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan merupakan bukti terang pelanggaran hukum sekaligus cermin kekuasaan yang telah menyimpang dari makna etimologis dan falsafahnya.
Menurut Harmain, kepala desa yang dilantik justru adalah pihak yang telah kalah dalam seluruh tahapan persidangan, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Padahal, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh setiap pejabat pemerintahan, tanpa kecuali.
,“Ini sangat ironis dan mencederai rasa keadilan. Mereka yang telah dinyatakan kalah di PTUN dan PTTUN justru dilantik, sementara pihak yang menang secara hukum diabaikan. Ini bukan hanya salah administrasi, tapi pembangkangan hukum secara terbuka,” tegas Harmain.
Ia menjelaskan, secara etimologis, kekuasaan berasal dari kata kuasa, yang berarti kemampuan dan kewenangan untuk bertindak berdasarkan hukum dan legitimasi. Dalam makna ini, kekuasaan tidak berdiri di atas kehendak pribadi, melainkan pada aturan dan putusan yang sah. Ketika putusan pengadilan diabaikan, maka kekuasaan kehilangan dasar legitimatifnya.
Lebih jauh, Harmain menilai tindakan Bupati Halmahera Selatan bertentangan dengan falsafah kekuasaan, yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak warga negara. Kekuasaan yang dijalankan tanpa ketaatan pada hukum, menurutnya, berubah dari sarana pengabdian menjadi alat pemaksaan.
,“Secara filsafah, kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan keteladanan. Namun yang terjadi hari ini, kekuasaan justru dipertontonkan sebagai alat untuk mengalahkan hukum. Ini pelecehan terhadap supremasi hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Sebagai orang nomor satu di daerah, lanjut Harmain, bupati seharusnya menjadi contoh dalam menghormati putusan pengadilan. Pelantikan kepala desa yang kalah di PTUN dan PTTUN dinilainya sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan demokrasi lokal, sekaligus berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
,“Jika putusan pengadilan yang sudah inkracht saja tidak dihormati, lalu kepada siapa rakyat harus percaya? Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan yang abai terhadap hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ketua DPC GPM Halsel meminta pemerintah pusat, Gubernur Maluku Utara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap tindakan Bupati Halmahera Selatan. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan merusak sendi-sendi negara hukum.
,“Kekuasaan yang sejati adalah kekuasaan yang taat hukum dan berpihak pada keadilan. Ketika hukum dikalahkan oleh kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat,” pungkas Harmain Rusli, S.H.
(Tim Red)







