
Rabu,, patroli86.com.,, 4/02/2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi dalam menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Ketiga Perda yang disahkan meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, serta pengelolaan rumah susun sederhana.
Regulasi ini bukan sekadar produk administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, mulai dari aspek ketertiban sosial hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Kedepannya, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan konsisten. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lombok Tengah.








