
Tanggamus Lampung : patroli86.com ,, Fakta yang terlihat oleh awak media, pada hari Selasa tanggal 10 februari 2026
,papan informasi bidan tidak bernomor izin.
papan nama surat izin praktek bidan (SIPB) mandiri yang dilakukan oknum Bidan kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus terlihat ada dan ada beberapa tidak ada yang terlampir.
Berdasarkan regulasi yang berlaku bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memasang papan nama praktek yang memuat informasi nama bidan, nomor SIPB dan yang lain-lain.
Terkait papan nomor merek SIPB tidak terlihat atau tidak di pasang di tempat praktek diduga melanggar aturan perizinan yang berlaku.
Untuk Praktek bidan mandiri terlihat masih aktif menerima pasien, sampai sekarang, sedangkan ,nomor (SIPB)nya sendiri tidak terlihat dan tertera.dipapan nama merek yang terpasang
Padahal Sudah jelas bidan Tanpa memenuhi aturan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU kesehatan.
Tindakan Terhadap Papan Nama dan nomor SIPB Secara etika dan hukum, papan nama wajib diturunkan atau ditutup jika (SIPB) sudah benar-benar mati dan tidak diperpanjang, karena menampilkan izin yang mati dapat dianggap memberikan informasi palsu kepada masyarakat dan sudah jelas melanggar hukum.
Sudah seharusnya kalau ada tindakan tegas dan ada pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan KUPT puskesmas kecamatan Gisting,
hal ini tidak akan terjadi, praktek bidan.mantri serta dokter sudah pasti melakukan aturan dan prosedur yang benar sesuai aturan di bidang kesehatan.
Dan tim akan menelusuri lebih dalam terkait izin bidan praktek ini.
Dan tim akan laporkan ke APH agar Segera di menindak lanjuti temuan temuan ini sesuai hukum yang ada.
aturan kesehatan serta undang-undang kesehatan Red
Maulani








