
Berau – Kaltim , patroli86.com, 18 Maret 2026, — PT Berau Coal kini menjadi sorotan kasus dugaan manipulasi dokumen hukum dalam perkara sengketa lahan luas dengan Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang di Kabupaten Berau.
Polda Kalimantan Timur telah membuka kasus penyidikan resmi setelah laporan dari masyarakat diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi STPL/67/II/2026/SPKT I pada 14 Februari 2026 lalu.
Warga lokal menegaskan bahwa lahan warisan mereka yang telah dikelola selama puluhan tahun direbut dengan menggunakan serangkaian dokumen yang mengandung indikasi pemalsuan struktural.
M. Rafik, juru bicara Poktan UBM, menekankan bahwa perkara ini melampaui batas sengketa tanah biasa – melainkan eksposur terhadap praktik yang dinilai merusak hak-hak masyarakat untuk kepentingan bisnis.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang tak terbantahkan bahwa dokumen klaim lahan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah surat kepemilikan yang mencantumkan nama seorang individu yang saat pembuatan dokumen baru berusia empat tahun.
Ini bukan hanya kelalaian, melainkan tindakan yang jelas menyalahi hukum dan prinsip keadilan,” ujar Rafik dengan nada tegas kepada awak media. Patroli86.com.
Ia menegaskan bahwa masyarakat mengharapkan penyelidikan dari Polda Kaltim berjalan tanpa pamrih dan terbuka untuk pengawasan publik.
Selain mengikuti proses hukum pidana, Poktan UBM bersama elemen masyarakat telah menetapkan rencana aksi damai yang akan digelar segera setelah Idul Fitri 2026.
Kegiatan ini akan melibatkan ribuan peserta dari berbagai organisasi masyarakat lokal, dengan tuntutan utama yang tidak bisa dinegosiasikan: hentikan seluruh operasional pertambangan PT Berau Coal di wilayah lahan sengketa hingga status hukumnya ditegakkan dengan jelas.
“Kita akan menyampaikan pemberitahuan resmi secara bertingkat – mulai dari Kantor Bupati Berau, Gubernur Kaltim, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta. Perusahaan tidak memiliki legitimasi apapun untuk terus mengeksploitasi sumber daya alam di atas tanah yang masih menjadi hak kita,” jelas Rafik.
Noor Jannah, S.H., M.H., kuasa hukum yang mewakili Poktan UBM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali upaya penyelesaian damai melalui surat somasi yang dikirim pada akhir Desember 2025 dan pertengahan Januari 2026. Namun, kedua surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan apapun dari manajemen PT Berau Coal.
“Semua persyaratan prosedural untuk pembukaan kasus telah dipenuhi secara tuntas. Saat ini tim penyidik Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kunci: Sampara (Ketua Poktan UBM Maraang), Aldi (yang namanya dicantumkan dalam dokumen tahun 2005), Kamaruddin (mantan Ketua RT periode 1999-2003), dan Nurbaya (warga yang mengelola lahan tersebut).
Rencana pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan pengumpulan bukti fisik dokumen sudah diatur dalam jadwal penyelidikan minggu depan,” ungkap Noor Jannah dengan keyakinan.
Aldi mengaku merasa dirugikan dan marah ketika mengetahui identitasnya digunakan dalam dokumen klaim lahan tahun 2005. “Pada tahun itu usiaku baru empat tahun – mustahil aku bisa memahami isi surat, apalagi memberikan persetujuan atau tanda tangan. Ini adalah manipulasi data pribadi yang jelas dan tidak dapat diterima,” katanya dengan tegas saat ditemui di lokasi lahan sengketa.
Sementara itu, Kamaruddin menyampaikan fakta yang sama bobotnya. Dokumen pelepasan hak atas lahan tahun 2008 mencantumkan namanya beserta tanda tangan yang diklaim sebagai miliknya, padahal ia telah mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua RT sejak tahun 2003. “
Saya tidak pernah melihat sekalipun dokumen tersebut dalam hidup saya, dan tanda tangan yang ada di sana jelas bukan milik saya. Ini adalah tindakan pemalsuan yang nyata,” tegas mantan pemuka masyarakat ini.
Masyarakat menuntut agar penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltim berjalan hingga tuntas tanpa ada bentuk intervensi apapun. Mereka berharap aparat hukum dapat mengungkap seluruh rangkaian kebenaran di balik kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada semua pihak yang terlibat, sebagai bukti nyata bahwa negara mampu melindungi hak-hak rakyatnya dari praktik tidak jujur.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








