
Ketapang, Polda Kalbar – patroli 86.com ,, Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang menciduk seorang pria yang diduga merupakan pelaku begal. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Matan Hilir Utara Polres AKP Ruswanto dalam rilis resminya menyampaikan, pelaku berinisial TH (49) merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat. Pelaku sendiri diamankan dirumahnya setelah melakukan begal terhadap korbannya yaitu seorang karyawan wanita di salah satu Perusahaan Perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara. Peristiwa begal tersebut terjadi pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 05.30 Wib di area Jalan Desa Satong Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang.
Saat kejadian korban Siti Hawa tengah melintas menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Area Perkebunan Sawit. Tiba-tiba saja pelaku yang tak dikenal oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membuntuti korban. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku yang melihat korban jatuh, langsung merampas tas korban yang berisi 1 unit Handphone OPPO F5 Warna Putih. Usai mendapatkan tas korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban begitu saja.
” Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dimana akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone yang ditaksir kerugian korban mencapai 2,3 juta rupiah. Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana ” Papar AKP Ruswanto, Rabu (20/05/2026) Pukul 09.00 Wib.
Dilanjutkannya, kini pelaku beserta barang bukti sebuah tas, sebuah handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.)Thomas dp)








