
Ketapang, Polda Kalbar – patroli 86.com ,, Jajaran Polsek Simpang Dua Polres Ketapang mengungkap jaringan pengedar narkoba Di wilayah Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Kamis (30/04/2026) sekira Pukul 15.00 Wib, Anggota Polsek Simpang Dua mengamankan seorang pria di Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Simpang Dua IPTU Made Adyana, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi awal diamankannya terduga pelaku setelah anggota Polsek mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. “ Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Kampar Sebomban yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan ” Ujar IPTU Made Adyana
Dilanjutkannya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan di rumah pelaku, Petugas mengamankan pelaku berinisial E (34), warga Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua. Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip transfaran yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1 Gram Brutto beserta perangkat lainnya.
“ Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba baik di wilayah Simpang Dua maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang ” Pungkas IPTU Made Adyana.)Thomas dp)








