
BATAM,, patroli 86.com ,, Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan cara menggunakan puluhan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Paradise Batu Aji, berkode lokasi 14.294.728, kembali menjadi sorotan tajam. Temuan lapangan yang dihimpun tim media hari ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai integritas penyaluran energi bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat, terlebih di tengah gencarnya operasi pengamanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kepulauan Riau di wilayah Kota Batam, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, sebuah kendaraan niaga jenis pikap warna putih dengan pelat nomor BP 8259 terlihat secara terbuka melakukan pengisian bahan bakar. Hal yang paling mencolok dan menjadi perhatian serius adalah cara pengisian yang tidak wajar; kendaraan tersebut tidak mengisi langsung ke tangki bahan bakarnya, melainkan menggunakan puluhan jerigen yang disusun di bak kendaraan. Proses pengaliran solar subsidi ke dalam jerigen-jerigen tersebut pun dilakukan langsung oleh petugas operator SPBU yang bertugas. Secara logika dan prosedur, petugas di lokasi sepenuhnya menyadari volume besar solar yang dialirkan dan cara penampungannya, yang sejatinya merupakan indikasi potensi penyimpangan penyaluran.
Saat dikonfirmasi terkait praktik tersebut, Erik, operator yang bertanggung jawab di lokasi, membenarkan tindakan pengisian tersebut. Ia beralasan memiliki dasar tertulis untuk melayani permintaan tersebut. “Kita isikan sesuai surat yang ada dari Dinas Ketahanan Pangan,” ucap Erik singkat saat dimintai keterangan.
Namun, jawaban tersebut tidak menjawab kejelasan tujuan akhir penyaluran energi tersebut. Ketika tim media mempertanyakan ke mana alamat atau lokasi penggunaan solar subsidi yang diisikan ke dalam jerigen tersebut, Erik justru mengaku tidak mengetahui sama sekali alokasi selanjutnya. Ia hanya mengarahkan tim media untuk bertemu langsung dengan ketua kelompok tani yang mengambil pasokan tersebut di lokasi. Hal ini tentu memicu pertanyaan besar, mengapa pihak pengelola SPBU yang memegang kendali penyaluran tidak memiliki data lengkap dan rinci mengenai ke mana BBM bersubsidi tersebut disalurkan, padahal mereka memegang peran kunci dalam pengawasan di tingkat lapangan.
Beranjak ke arah kendaraan yang memuat jerigen tersebut, tim media kemudian berbicara dengan ketua kelompok tani yang sedang melakukan pengambilan bahan bakar. Mengenai tujuan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar tersebut, ketua kelompok tersebut menjelaskan bahwa pasokan tersebut akan dibawa ke wilayah Jembatan Lima. “Minyak solar ini kita bawa ke Jembatan Lima, untuk kebutuhan Kelompok Tani Sejahtera,” ungkapnya di lokasi kejadian.
Kasus ini muncul di saat yang bersamaan dengan langkah tegas Diskrimsus Polda Kepri yang terus menggencarkan operasi pengamanan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Batam. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah dasar surat yang dipegang pihak SPBU dan kelompok tani tersebut benar-benar sah, sesuai kuota, dan dialirkan tepat sasaran, atau justru menjadi celah yang dimanfaatkan untuk pengalihan pasokan yang tidak sesuai aturan?
Perlu diketahui pula, lokasi SPBU Paradise Batu Aji ini bukan kali pertama tersorot terkait praktik penyaluran solar subsidi yang dianggap menyimpang. Berdasarkan catatan, lokasi yang sama pernah diberitakan sebelumnya terkait kasus serupa, namun praktik serupa kembali terulang di waktu yang berbeda.
Menanggapi temuan ini, tim media berencana akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Ketahanan Pangan selaku instansi yang disebut-sebut menerbitkan surat izin tersebut. Fokus utama konfirmasi adalah memastikan keabsahan surat, rincian kuota yang dialokasikan, serta kesesuaian antara perizinan dengan fakta penyaluran yang terjadi di lapangan. Apa dinas tersebut sudah melakukan survei di lokasi pertanian.
Selain itu, tim media juga meminta perhatian serius dari Diskrimsus Polda Kepri untuk kembali turun melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam ke lokasi tersebut. Kehadiran kembali praktik pengisian menggunakan jerigen di tempat yang sama menjadi bukti bahwa pengawasan di lapangan masih memiliki celah yang perlu ditutup rapat, demi menjamin agar energi bersubsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, dan tidak berakhir di jalur yang merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
Penulis: N.Z








