
Patroli 86.com ,, Mengatasnamakan pejabat, mencatut nama aparat, membawa-bawa institusi negara, atau menjual kedekatan dengan kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu adalah perbuatan yang dapat berimplikasi pidana.
Ironisnya, masih ada oknum yang merasa hebat karena mengaku dekat dengan pejabat, seolah memiliki akses kekuasaan, lalu menggunakan nama tersebut untuk mencari keuntungan pribadi, proyek, fasilitas, hingga kepentingan ekonomi recehan.
Padahal banyak pejabat yang sudah bekerja profesional, menjaga integritas, membangun sistem Presisi, dan menjaga nama baik institusi. Namun citra tersebut justru dirusak oleh oknum yang menjual nama kekuasaan demi keuntungan sesaat.
Dalam perspektif hukum nasional, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional Tahun 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), antara lain:
- Pasal 492 KUHP Nasional 2023 tentang Penipuan
Setiap orang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau menggunakan nama maupun kedudukan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara.
Jika seseorang mengaku membawa nama pejabat, menjanjikan pengaruh kekuasaan, atau seolah mendapat perintah dari institusi tertentu demi memperoleh uang maupun keuntungan pribadi, maka unsur penipuan dapat terpenuhi.
- Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP Nasional 2023 terkait Pemalsuan Dokumen
Apabila dalam praktiknya disertai penggunaan surat, rekomendasi, tanda tangan, stempel, atau dokumen palsu yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah, maka pelaku dapat dikenai pidana atas pemalsuan dokumen negara maupun dokumen autentik. - Pasal 433 KUHP Nasional 2023 tentang Pencemaran Nama Baik
Jika tindakan pencatutan nama tersebut menimbulkan kerugian reputasi terhadap pejabat maupun institusi negara, maka dapat masuk dalam unsur pencemaran nama baik. - Pasal 607 KUHP Nasional 2023
Setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan atribut, jabatan, identitas, atau kewenangan tertentu untuk menimbulkan kesan seolah memiliki kekuasaan resmi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai akibat hukum yang ditimbulkan.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh oknum yang menjual nama kekuasaan.
Jabatan bukan alat untuk menekan, menakut-nakuti, ataupun mencari keuntungan pribadi.
Kasihan pejabat yang sudah bekerja menjaga marwah institusi dengan baik, namun namanya dicatut demi angka recehan oleh pihak yang haus kepentingan.
Hari ini masyarakat sudah semakin cerdas.
Integritas tidak diukur dari seberapa sering membawa nama pejabat, tetapi dari seberapa jujur seseorang menjaga amanah dan harga dirinya.
Jangan bangga dikenal karena kedekatan dengan kekuasaan.
Banggalah ketika dikenal karena integritas, etika, dan keberanian berdiri dengan kemampuan sendiri.
—
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.







