
Batam – patroli 86.com ,, Advokat Rikha Permatasari Menanggapi dugaan praktik pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan puluhan jerigen di SPBU Paradise Batu Aji, Batam, saya menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait.
BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan secara khusus bagi sektor yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap proses distribusi dan penyalurannya wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Apabila benar ditemukan pengisian solar subsidi menggunakan puluhan jerigen dengan volume besar, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas surat rekomendasi, kesesuaian kuota, tujuan penggunaan, hingga mekanisme pengawasannya di lapangan. Jangan sampai fasilitas subsidi negara justru disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Keterangan pihak operator yang mengaku hanya menjalankan pengisian berdasarkan surat dari Dinas Ketahanan Pangan tentu belum cukup menghentikan pertanyaan publik. Harus dipastikan apakah surat tersebut sah, sesuai prosedur, memiliki dasar survei lapangan, serta benar-benar digunakan untuk kebutuhan kelompok tani sebagaimana dimaksud.
Selain itu, pihak SPBU sebagai penyalur resmi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Pengawasan internal tidak boleh lemah, apalagi jika lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi sorotan atas dugaan praktik serupa.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat berkaitan dengan:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mempertegas pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara tegas pihak-pihak yang berhak menerima BBM subsidi serta mekanisme pendistribusiannya.
- Apabila ditemukan adanya pemalsuan data, manipulasi surat rekomendasi, atau penyimpangan administrasi, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Saya mendorong Diskrimsus Polda Kepri agar melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi bersubsidi di Indonesia.
Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat kecil. Subsidi bukan untuk diselewengkan, melainkan untuk membantu rakyat yang benar-benar membutuhkan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.







