
BEKASI — PATROLI 86.COM ,, selasa 17 Maret 2026 Aktivis yang dikenal dengan sebutan Bang Kancil meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pedagang dan pengurus pasar tumpah di kawasan Ramayana Cikarang. Permintaan ini disampaikan menyusul masih terjadinya kegaduhan serta berbagai keluhan dari para pedagang di lokasi tersebut.
Menurut Bang Kancil, kondisi di pasar tumpah Ramayana Cikarang saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk turun langsung meninjau kondisi di lapangan serta menerima laporan dari para pedagang terkait berbagai persoalan yang terjadi, termasuk dugaan praktik pungutan liar.
Bang Kancil berharap Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Sumarni, dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasar tumpah Ramayana Cikarang guna mendengarkan aspirasi dan keluhan pedagang.
“Jika memang ditemukan adanya dugaan unsur pidana seperti pungutan liar, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Perdagangan atau instansi yang membidangi pengelolaan pasar untuk melakukan penataan ulang tata ruang pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban umum.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk meninjau kembali area-area yang tidak semestinya digunakan sebagai tempat berdagang.
Bang Kancil menegaskan bahwa lokasi pasar tumpah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga tidak boleh ada praktik jual beli lapak oleh pihak tertentu.
“Jika ditemukan pedagang yang harus membeli lapak atau membayar tempat secara tidak jelas, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan, karena ini bukan lahan pribadi melainkan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya berbagai pungutan seperti iuran listrik, biaya angkut barang, hingga iuran kebersihan. Menurutnya, pungutan tersebut harus dilakukan secara transparan dan jelas peruntukannya.
“Jika memang ada iuran untuk listrik, angkut dolak/meja pedagang, atau kebersihan, maka harus ada transparansi dan kejelasan pengelolaannya. Hak para pekerja seperti petugas kebersihan juga harus diperhatikan karena mereka bekerja dengan tenaga dan keringat,” tambahnya.
Bang Kancil berharap melalui evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah dan pengawasan dari aparat penegak hukum, pengelolaan pasar tumpah Ramayana Cikarang dapat menjadi lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif.








