
Berau, Kalimantan Timur, patroli86.com, — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi membuka penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen berskala besar yang menyeret nama PT Berau Coal dalam sengketa lahan dengan Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang, Kabupaten Berau, ( 18/03/2026 )
Dasar penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat melalui SPKT dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I yang diterima pada 14 Februari 2026.
M. Rafik, kuasa Poktan UBM, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik tanah. “Kami menemukan bukti nyata bahwa dokumen perusahaan tidak sah. Bahkan ada surat garapan yang mencantumkan nama seorang anak berusia empat tahun. Ini jelas pelanggaran hukum sekaligus pelecehan terhadap akal sehat,” ujarnya lantang.
Poktan UBM menuntut agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan berintegritas. Selain jalur hukum, masyarakat juga menyiapkan aksi damai pasca Idul Fitri 2026 yang akan melibatkan ribuan warga dan organisasi lokal. Tuntutan mereka tegas: hentikan seluruh aktivitas tambang PT Berau Coal di lahan sengketa hingga ada kepastian hukum.
Kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi pada Desember 2025 dan Januari 2026, namun tidak pernah direspons oleh perusahaan. “Semua syarat hukum sudah terpenuhi. Penyidik kini memeriksa empat saksi kunci: Sampara, Aldi, Kamaruddin, dan Nurbaya. Pemeriksaan tambahan akan segera menyusul,” tegasnya.
Saksi Aldi dan Kamaruddin bahkan mengaku nama mereka dicatut dalam dokumen tanpa sepengetahuan mereka. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan sistematis.
Masyarakat menuntut agar Polda Kaltim menuntaskan kasus ini tanpa kompromi, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.
Penulis: Irwansyah
Editor: Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








