
Ketapang – patroli 86.com – Jajaran Polsek Delta Pawan membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba
jenis sabu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda beda, pada Senin (20/04/2026) sekira pukul 02.22 Wib.viralnya tanggal 25/4/2026
Ketiga pelaku adalah A (30), I (31) dan YA (31) yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan.ujar Polsek kepada wartawan pada tanggal 25/4/2025
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita dalam keterangannya menyampaikan penangkapan
ketiga pelaku berawal dari informasi adanya seorang pria yang dicurigai sedang menguasai sejumlah paket sabu di area Jalan Merak Kelurahan Sampit
Kecamatan Delta Pawan. Anggota Polsek Delta Pawan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Budi Arie TJ langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan seorang pelaku
berinisial A dimana dari tangan pelaku A, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0.51 Gram Brutto.ujarnya
“ Dilakukan pengembangan terkait kasus ini dimana dari keterangan pelaku A, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I yang diketahui sedang berada di Desa Kali Nilam
Kecamatan Delta Pawan, Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku I di sebuah kamar kost
dengan menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan perangkat lainnya ” papar AKP Dewa. Ketapang pada tanggal 25/4/2026
Dilanjutkannya, petugas kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut dimana dari hasil interogasi terhadap pelaku I, didapatkan informasi bahwa pelaku I mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial YA
yang diketahui sedang berada di sebuah penginapan di Kecamatan Delta Pawan. Sejurus kemudian, YA pun akhirnya diamankan petugas yang kemudian dilakukan
pengembangan kembali sehingga didapatkan fakta bahwa pelaku YA mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HAP.katanya
Langsung kita lakukan penggeledahan di rumah Pelaku HAP di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Ketapang
dan dari rumah tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik berisikan sabu seberat total 103,69 Gram Brutto serta 1 butir Pil Ekstasi jenis Ineks
bewarna kuning. Sedangkan terduga pelaku HAP sudah tidak berada di lokasi, saat ini sudah kita identifikasi dan dilakukan pengejaran. Kasus ini juga masih dalam pengembangan terkait
asal usul sabu tersebut masuk ke Kota Ketapang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ”
Tambah AKP Dewa.
Ketiga pelaku beserta barang bukti yaitu total 8 paket sabu dan sebutir pil kestasi langsung diamankan ke Mapolres Ketapang
guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih akan mendalami kembali dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut
termasuk jaringan yang terlibat. ” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku
terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana.” pungkas Dewa.( yas)(SUANI)







