
Simpang Dua, Ketapang – patroli 86.com ,, 27 April 2026,Warga Desa Baya dan Desa Kemora, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang mengeluhkan kondisi jalan penghubung desa menuju ibu kota kecamatan yang rusak berat dan memprihatinkan.
Menurut laporan warga, jalan sepanjang ±15 km dari Dusun Kemora – Desa Baya menuju Simpang Dua sudah bertahun-tahun tidak tersentuh perbaikan permanen.
“Kondisinya menyedihkan. Lubang besar, kalau hujan jadi kubangan. Motor amblas, mobil tidak bisa lewat. Anak sekolah telat, orang sakit mau ke Puskesmas susah,” tutur salah satu warga Desa Kemora kepada publik, Minggu 27/4/2026.
1. Dampak Kerusakan Jalan Baya – Kemora – Simpang Dua
- Ekonomi lumpuh: TBS sawit & karet warga tidak bisa diangkut. Harga jatuh karena biaya langsir mahal.
- Pendidikan terganggu: Guru & siswa SMP/SMA di Simpang Dua sering tidak masuk saat hujan.
- Kesehatan terancam: Ambulans desa tidak bisa jemput pasien darurat dari Baya-Kemora.
- Harga sembako naik: Truk barang enggan masuk, ongkos angkut 2x lipat.
2. Tuntutan Warga ke PT SMP & PT CUS
Warga menyebut di wilayah Desa Baya-Kemora ada 2 perusahaan sawit besar yang beroperasi:
- PT Surya Mukti Prakarsa (SMP) – Grup Sampoerna Agro
- PT Cipta Usaha Sejati (CUS) – Grup DSN
Desakan warga:
- Perbaiki jalan secara gotong royong karena truk CPO 20 ton milik PT ikut lewat tiap hari & jadi penyebab utama rusak.
- Tunaikan kewajiban CSR & PPM sesuai UU No. 40/2007 Pasal 74 dan Permentan 18/2021 – perusahaan wajib bangun infrastruktur untuk masyarakat sekitar.
- Buka dialog terbuka antara manajemen PT SMP & CUS dengan Kades Baya, Kades Kemora, dan tokoh masyarakat.
“Kami tidak minta diaspal mulus kayak di kota. Cukup dikeraskan, parit digali, lubang ditimbun batu. Biar motor & ambulans bisa lewat. PT kan tiap hari panen dari tanah kami,” ujar warga.
3. Status Jalan & Tanggung Jawab
Jalan Baya–Kemora–Simpang Dua statusnya jalan kabupaten. Artinya:
- Tanggung jawab utama: Dinas PUPR Ketapang melalui APBD.
- Tanggung jawab moral: PT SMP & CUS karena gunakan jalan untuk angkutan TBS/CPO. Sesuai Perda Ketapang No. 3/2012 tentang jalan, perusahaan yang merusak wajib perbaiki.
4. Langkah yang Bisa Ditempuh Warga
- Surat resmi ke PT SMP & PT CUS tembusan Bupati, DPRD, Camat Simpang Dua. Minta jadwal perbaikan.
- Foto & video jalan rusak kirim ke IG
@pemkabketapang,@disbun_ketapang, tag media lokal RuaiTV, Tribun Pontianak. - Masuk Musrenbang Desa 2026 – pastikan jalan ini jadi prioritas usulan ke kecamatan.
- Audiensi ke DPRD Ketapang Komisi C – bawa data kerugian warga biar di-RDP-kan dengan PT.
Kontak Pengaduan Cepat:
- Camat Simpang Dua: Minta nomor aktif untuk fasilitasi
- Dinas PUPR Ketapang: 0534-3037119
- CSR PT SMP Ketapang: Datangi kantor kebun terdekat
- CSR PT CUS: Kantor PKS CUS Tumbang Titi
DRAFT SURAT TERBUKA KE PT SMP & CUS – SIAP KIRIM(jansrn)








