
Kuningan — patroli 86.com ,, 27 April 2026 Persoalan iuran sampah di Desa Kaduagung tidak lagi sekadar isu teknis pengelolaan lingkungan. Ini telah berubah menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan desa yang dinilai lamban, tertutup, dan kurang responsif terhadap hak publik atas informasi.
Warga membayar iuran Rp10 ribu setiap bulan bukan tanpa alasan. Di balik nominal yang terlihat kecil, tersimpan harapan akan lingkungan yang bersih, sehat, dan dikelola secara profesional. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kontradiksi praktik pembakaran sampah masih berlangsung, sementara kejelasan penggunaan dana iuran nyaris tak tersentuh penjelasan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar untuk apa iuran dipungut jika sistem pengelolaan masih mengandalkan cara-cara yang berpotensi mencemari lingkungan?
Lebih jauh, sikap pemerintah desa yang terkesan pasif memperkeruh keadaan. Surat konfirmasi resmi yang telah dikirim sejak 30 Maret 2026 tidak direspons hingga berita awal diterbitkan. Bahkan, pesan yang sudah terbaca pun dibiarkan tanpa jawaban.
Ini bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Respons baru muncul hampir satu bulan kemudian melalui kanal pengaduan “Lapor Kuningan Melesat”. Itupun bersifat normatif sebatas rencana dan wacana. Tidak ada rincian konkret, tidak ada data penggunaan anggaran, dan tidak ada penjelasan menyeluruh yang menjawab inti persoalan.
Padahal, yang dipertanyakan warga bukan sekadar niat baik atau rencana jangka panjang, melainkan transparansi hari ini. Uang yang sudah dibayarkan, layanan yang seharusnya diterima, serta sistem yang berjalan saat ini.
Pernyataan bahwa desa akan menghentikan pembakaran sampah dan membentuk bank sampah memang terdengar progresif. Namun tanpa kejelasan waktu pelaksanaan, mekanisme kerja, dan sumber pembiayaan, pernyataan tersebut berpotensi menjadi janji kosong yang berulang.
Lebih ironis lagi, praktik pembakaran sampah yang masih berlangsung jelas bertentangan dengan semangat regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas mengatur pengelolaan sampah berbasis lingkungan serta melarang aktivitas yang mencemari.
Artinya, persoalan ini bukan hanya soal pelayanan publik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum,
Di titik ini, kritik warga menjadi sangat relevan dan beralasan.
Mereka tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta dua hal mendasar: transparansi dan pelayanan yang layak, Ketika iuran dipungut secara rutin, maka laporan penggunaan dana seharusnya juga disampaikan secara rutin.
Ketika pemerintah desa berbicara tentang rencana, maka masyarakat berhak mengetahui progres dan implementasinya. Dan ketika terjadi masalah, respons cepat bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Komunikasi tersendat, informasi minim, dan langkah konkret belum terlihat jelas. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada persoalan sampah, tetapi juga pada legitimasi kepemimpinan di tingkat desa.
Ketidak percayaan yang tumbuh dari hal kecil seperti iuran bisa berkembang menjadi ketidakpuasan yang lebih luas.
Pemerintah Desa Kaduagung seharusnya melihat ini sebagai peringatan serius, bukan sekadar kritik biasa.
Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan. Keterbukaan bukan kelemahan, melainkan kekuatan dalam membangun hubungan dengan masyarakat.
Langkah konkret yang dibutuhkan saat ini sebenarnya sederhana namun krusial: buka data penggunaan iuran kepada publik, hentikan praktik pembakaran secara nyata bukan sekadar rencana, dan segera realisasikan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur.
Tanpa itu semua, iuran Rp10 ribu hanya akan menjadi simbol pungutan tanpa arah, sementara warga terus menanggung dampak lingkungan yang seharusnya bisa dicegah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak butuh janji mereka butuh bukti. Dan waktu untuk membuktikan itu semakin sempit.








