
Ketapang, Polda Kalbar – patroli 86.com ,, Dua pelaku narkoba yaitu seorang pria berinisial I (46) dan seorang wanita berinisial R (42) yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, terpaksa diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu, pada Jum’at (24/04/2026) Pukul 04.00 Wib. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Sukerta, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Ketapang bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diseludupkan dalam pengiriman sebuah kemasan kotak rice cooker dan dikirim melalui mobil travel dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang.
“ Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar, sekira pukul 04,00 Wib Saat mobil travel yang kita curigai sampai di area Jalan Poros Pelang -Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, terlihat kedua pelaku yaitu I dan R langsung mengambil paket kotak rice coocker dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku ” Ujar AKP I Dewa Made Sukerta, Senin (27/04/2026) Pukul 10.00 Wib.
Ditambahkannya, petugas langsung melakukan penggeledahan barang dan badan kedua pelaku. Disaksikan beberapa warga setempat, petugas mengamankan sebuah kantong plastik yang disembunyikan dibawah rice cooker dimana didalam kantong tersebut berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 20,20 gram brutto beserta perangkat lainnya.
Lebih lanjut diterangkannya, hasil dari interogasi kedua pelaku, mereka mengakui barang haram tersebut diakui kepunyaan dari pelaku I yang dibantu dengan pelaku R untuk selanjutnya akan mereka perjualkan kembali. AKP I Dewa Made Sukerta juga menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak hanya sampai di kedua pelaku saja namun akan dilakukan pengembangan kembali untuk mengetahui asal usul sabu serta pihak mana saja yang terlibat di dalam kasus narkoba ini.
“ Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana “, Pungkas AKP Dewa.(SUANI)








