
SOLOK – Patroli86.com
Dinamika politik di Kabupaten Solok kembali memanas seiring dengan wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda). Di tengah sorotan tajam publik terhadap sejumlah isu krusial—mulai dari sengketa lahan Alahan Panjang, dugaan maladministrasi, hingga pembiaran pelanggaran tata ruang—muncul pertanyaan mendasar dari kalangan pengamat pemerintahan dan masyarakat sipil: “Apakah mengganti Sekda akan serta-merta memperbaiki keadaan?”
Berdasarkan prinsip UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, jawabannya cenderung pesimistis jika hanya berfokus pada figur Sekda tanpa mengevaluasi arah kebijakan Kepala Daerah (Bupati).
Hierarki dan Pola Kerja Birokrasi
Dalam struktur pemerintahan daerah, Bupati adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan strategis. Sekda, bagaimanapun kapabelnya, berposisi sebagai koordinator administrasi dan pembina ASN yang bertugas menerjemahkan visi-misi Bupati menjadi aksi nyata.
“Secara hierarki, Sekda bekerja berdasarkan instruksi dan kebijakan politis Bupati. Jika ‘nahkoda’ (Bupati) menentukan arah yang kontroversial atau dianggap menyimpang dari aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat, maka ‘jurumudi’ (Sekda) memiliki ruang gerak yang sangat terbatas,” ujar seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Andalas yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat tersebut menambahkan, “Memaksa Sekda baru untuk mengubah keadaan sementara kebijakan induk dari Bupati tetap sama ibarat meminta seseorang berenang melawan arus deras tanpa pelampung. Risiko mutasi, teguran, hingga hambatan karir selalu mengintai bagi ASN yang dianggap ‘tidak sejalan’ dengan keinginan atasan politisnya.”
Refleksi Kasus Alahan Panjang dan Isu Strategis Lainnya
Kasus sengketa Alahan Panjang Resort menjadi contoh nyata. Publik melihat adanya indikasi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, bangunan liar, dan pungutan liar yang terjadi di bawah pengawasan dinas-dinas teknis. Dinas-dinas ini berada di bawah koordinasi Sekda, namun keputusan politis untuk menindak atau membiarkan sering kali berada di level Bupati.
“Masyarakat bertanya, jika Bupati masih bersikukuh pada pola pengelolaan yang dianggap melanggar hak adat dan prosedur hukum, apa yang bisa dilakukan Sekda baru? Apakah ia berani mengambil sikap berbeda dan berpotensi konflik dengan Bupati? Ataukah ia akan terpaksa mengikuti arus demi menjaga posisi?” tanya aktivis pemerhati (Anti-Korupsi) Sumatera Barat.
Jika tidak ada perubahan fundamental dalam cara pandang dan kebijakan Bupati Jon Firman Pandu terkait penegakan hukum, transparansi aset daerah, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, maka pergantian Sekda hanyalah pergantian ban serep. Mobil pemerintahan tetap akan melaju ke jurang yang sama.
Tuntutan Publik: Perubahan Harus Dari Atas
Masyarakat Kabupaten Solok kini menyadari bahwa solusi masalah daerah tidak terletak pada siapa yang duduk di kursi Sekda, melainkan pada integritas dan kepatuhan hukum sang Bupati.
Publik mendesak agar:
- Bupati Solok segera melakukan evaluasi diri dan mengubah kebijakan yang kontroversial, khususnya terkait sengketa tanah dan perlindungan lingkungan, agar sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dan Perda Sumbar No. 2 Tahun 2019.
- Siapapun Sekda baru nanti, harus diberikan mandat penuh dan perlindungan untuk menegakkan aturan secara independen, bukan sekadar menjadi stempel kebijakan yang bermasalah.
- DPRD Kabupaten Solok menggunakan fungsiawasnya secara maksimal untuk memastikan eksekutif berjalan di rel hukum yang benar, bukan hanya sibuk dengan urusan administratif pergantian pejabat.
Kesimpulan
Pergantian Sekda mungkin membawa wajah baru dan semangat segar di lingkungan birokrasi harian. Namun, sejarah birokrasi mengajarkan bahwa tanpa kemauan politik (political will) yang kuat dan benar dari seorang Bupati, perubahan substantif bagi kesejahteraan rakyat mustahil terwujud.
Kabupaten Solok tidak butuh sekadar ganti personel. Solok butuh ganti kebijakan. Jika Bupati tetap pada pendirian yang dianggap “tidak benar” oleh mayoritas rakyat dan bertentangan dengan hukum, maka siapapun Sekdanya, Kabupaten Solok akan sulit keluar dari lingkaran masalah yang merugikan masa depan daerah.
Bola sekarang ada di tangan Bupati Jon Firman Pandu. Akankah ia mendengar suara rakyat dan memperbaiki arah kapal, atau membiarkan Solok terus terhempas ombak ketidakpastian hukum? Waktu yang akan menjawab.
(Team Patroli86.com Sumbar)







