
Ketapang-kalbar Senin, 27 April 2026, Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam regulasi tersebut, Rapat Anggota ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, termasuk dalam menentukan arah kebijakan serta memilih dan memberhentikan pengurus.ujarnys
Pasal 22 menegaskan posisi strategis Rapat Anggota, sementara Pasal 29 ayat (2) secara jelas menyebutkan bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota melalui forum tersebut. Dengan demikian, mekanisme pergantian atau penetapan pengurus haruslah melalui proses yang sah dan demokratis, bukan melalui langkah sepihak di luar ketentuan organisasi.
Dalam praktiknya, dinamika yang berkembang di lapangan kerap memunculkan tafsir yang meluas terhadap peran pihak eksternal, termasuk instansi pemerintah. Padahal, dalam kerangka hukum yang ada, fungsi pemerintah melalui dinas terkait lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pengawasan, bukan pada pengambilan alih kewenangan internal koperasi.
Secara administratif, instansi terkait memang dapat mengeluarkan surat dalam bentuk klarifikasi, pembinaan, maupun pencatatan hasil keputusan Rapat Anggota. Namun demikian, tidak terdapat dasar kewenangan dalam undang-undang bagi pihak di luar koperasi untuk melakukan penunjukan atau pengangkatan pengurus tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota.
Apabila terdapat tindakan yang melampaui koridor tersebut—terlebih ketika masa jabatan pengurus masih berlangsung dan belum ada keputusan sah dari forum anggota—maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi legalitas administratif maupun prinsip tata kelola organisasi.
Lebih jauh, praktik yang tidak selaras dengan ketentuan ini dapat memicu konflik internal, mengganggu stabilitas kelembagaan, serta mengikis kepercayaan anggota sebagai pemilik sah koperasi. Dalam jangka panjang, kondisi demikian justru dapat melemahkan peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menempatkan diri sesuai dengan kewenangan yang diatur. Penguatan tata kelola koperasi harus berangkat dari kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penghormatan terhadap forum Rapat Anggota sebagai pengambil keputusan tertinggi.
Menjaga marwah koperasi berarti menjaga prosesnya tetap sah, transparan, dan akuntabel. Sebab pada akhirnya, koperasi yang kuat tidak lahir dari intervensi, melainkan dari kedaulatan anggota yang dijalankan secara konsisten dan berlandaskan hukum.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan pandangan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola koperasi, serta tidak merujuk pada pihak atau peristiwa tertentu.(SKD)(Thomas dp)






