
Patroli 86.com ,, Viralnya pada tanggal 27/4/2026 lalu mengungkap sejumlah fakta pelaku dengan sadisnya menghajar korban hingga tewas.
Sebanyak 37 reka adegan diperagakan dalam kegiatan Rekontruksi mulai dari kamar 303 hingga ke pintu masuk mess gedung trengginas Polda, Senin (27/4).ujarnya 27/4/2026 kepada publik
Dalam rekontruksi, keluarga, ayah korban dan kuasa hukum menyaksikan langsung rentetan reka adegan, mulai dari adegan pertama hingga ke 37
.
Beberapa adegan menyayat hati keluarga ketika melihat adegan sadis yang dialami korban.
Usai rekontruksi digelar, keluarga korban Bripda Natanael, Sudirman Situmeang memberikan sorotan tajam terhadap hasil rekonstruksi kasus yang baru saja digelar.
Sudirman menyebut, pihaknya memberikan perhatian utama pada rekontruksi atas keberadaan sejumlah orang di lokasi kejadian, khususnya di dalam ruangan kecil tempat peristiwa berlangsung.
Ia menilai, ada indikasi kuat pembiaran yang dilakukan dan seharusnya menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.
Menurut Sudirman, dalam hukum pidana, tidak hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang melihat, mengetahui, bahkan membiarkan peristiwa terjadi tanpa upaya pencegahan.
“Ada beberapa orang di dalam ruangan itu. Mereka menyaksikan, bahkan ada yang ikut serta mengangkat korban. Dalam hukum pidana, itu tidak bisa dianggap selesai begitu saja, harus diusut” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam rekonstruksi terlihat setidaknya delapan orang berada di dalam ruangan, dengan beberapa di antaranya diduga terlibat langsung, termasuk saat korban diangkat sebelum akhirnya terjatuh. Momen tersebut dinilai janggal dan perlu didalami secara serius oleh penyidik.
“Ada tiga orang yang ikut mengangkat korban, lalu korban jatuh. Ini harus diperjelas, apakah itu disengaja atau tidak,” katanya.
Atas dasar itu, Sudirman mendesak agar seluruh individu yang berada di lokasi kejadian turut diperiksa secara menyeluruh.
Bahkan, Sudirman meminta agar pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga dipertimbangkan sebagai tersangka dalam proses peradilan umum.(Thomas dp)








