
WARGA MINTA PT SMP & CUS TURUN TANGAN*perbaikan kan jalan tersebut
Simpang Dua,, patroli 86.com ,, Ketapang 28 April 2026_
Warga Desa Baya dan Desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang mengeluhkan kondisi jalan penghubung desa menuju ibu kota kecamatan yang rusak berat
dan memprihatinkan.
Menurut laporan warga, jalan sepanjang ±6 km dari Desa Kamora – Desa Baya menuju Simpang Dua sudah bertahun-tahun tidak tersentuh perbaikan permanen.
Kondisinya menyedihkan. Lubang besar, kalau hujan jadi kubangan. Motor amblas, mobil tidak bisa lewat.
Anak sekolah telat, orang sakit mau ke Puskesmas susah,”* tutur salah satu warga Desa Kamora kepada publik, Minggu 28/4/2026.
Dampak Kerusakan Jalan Baya – Kamora – Simpang Dua*penyebabnya di lewatkan
Ekonomi lumpuh*: TBS sawit & karet warga tidak bisa diangkut. Harga jatuh karena biaya langsir mahal.
Pendidikan terganggu*: Guru & siswa SMP/SMA di Simpang Dua sering tidak masuk saat hujan.
Kesehatan terancam*: Ambulans desa tidak bisa jemput pasien darurat dari Baya-Kamora.
Harga sembako naik*: Truk barang enggan masuk, ongkos angkut 2x lipat.
Tuntutan Warga ke PT SMP & PT CUS*
Warga menyebut di wilayah Desa Baya-Kamora ada 2 perusahaan sawit besar yang beroperasi:
PT Surya Mukti Prakarsa (SMP)* – Grup Sampoerna Agro
PT Cipta Usaha Sejati (CUS)* – Grup DSN
Desakan warga:*
Perbaiki jalan secara gotong royong* karena truk CPO 20 ton milik PT ikut lewat tiap hari & jadi penyebab utama rusak.
Tunaikan kewajiban CSR & PPM* sesuai UU No. 40/2007 Pasal 74 dan Permentan 18/2021 – perusahaan wajib bangun infrastruktur untuk masyarakat sekitar.
Buka dialog terbuka* antara manajemen PT SMP & CUS dengan Kades Baya, Kades Kamora, dan tokoh masyarakat.
Kami tidak minta diaspal mulus kayak di kota. Cukup dikeraskan, parit digali, lubang ditimbun batu. Biar motor & ambulans bisa lewat. PT kan tiap hari panen dari tanah kami,”* ujar warga.
Status Jalan & Tanggung Jawab*
Jalan Baya–Kamora–Simpang Dua statusnya jalan kabupaten. Artinya:
Tanggung jawab utama: Dinas PUPR Ketapang* melalui APBD.
Tanggung jawab moral: PT SMP & CUS* karena gunakan jalan untuk angkutan TBS/CPO. Sesuai Perda Ketapang No. 3/2012 tentang jalan, perusahaan yang merusak wajib perbaiki.
Langkah yang Bisa Ditempuh Warga*
Surat resmi ke PT SMP & PT CUS* tembusan Bupati, DPRD, Camat Simpang Dua. Minta jadwal perbaikan.
Foto & video jalan rusak* kirim ke IG pemkabketapang, disbun_ketapang, tag media lokal RuaiTV, Tribun Pontianak.
Masuk Musrenbang Desa 2026* – pastikan jalan ini jadi prioritas usulan ke kecamatan.
Audiensi ke DPRD Ketapang Komisi C* – bawa data kerugian warga biar di-RDP-kan dengan PT.
Kontak Pengaduan Cepat:*
Camat Simpang Dua:* Minta nomor aktif untuk fasilitasi
Dinas PUPR Ketapang:* 0534-3037119
CSR PT SMP Ketapang:* Datangi kantor kebun terdekat
CSR PT CUS:* Kantor PKS CUS Tumbang Titi
(Thomas dp)





