
Polresta Magelang – patroli 86.com ,, Polda Jateng| Kasus pelecehan seksual fisik atau yang dikenal warga dengan istilah “begal bokong” di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terus menjadi perhatian publik. Terbaru, Satreskrim Polresta Magelang mengungkap bahwa pelaku ternyata telah berulang kali melakukan aksi serupa di kawasan tersebut.
Pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polresta Magelang pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Dusun Soka, Mertoyudan.
Waka Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial FN (20), seorang mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual saat berjalan kaki di wilayah Mertoyudan.
“Kasus ini sempat viral di media sosial sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui ciri-ciri kendaraan serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Walaupun sepeda motor yang digunakan tidak menggunakan plat nomor, petugas berhasil mengenali dari jenis kendaraan dan jaket yang dipakai pelaku,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, ETL diketahui mengincar perempuan yang berjalan kaki sendirian di gang-gang sempit kawasan Mertoyudan. Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dari arah belakang sebelum melakukan pelecehan fisik dan melarikan diri.
“Korbannya dipilih yang sedang berjalan sendiri. Pelaku mendekat dari belakang menggunakan motor lalu melakukan tindakan pelecehan secara tiba-tiba,” katanya.
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Mertoyudan.
“Pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, motif pelaku juga membuat publik terkejut. Kepada polisi, ETL mengaku merasa puas setelah melakukan tindakan asusila tersebut.
“Motifnya karena merasa puas setelah melakukan aksi itu,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, secara formil tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk mendalami kondisi psikologis tersangka, Polresta Magelang juga berencana menghadirkan psikiater guna melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ETL.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mendukung proses penyidikan,” katanya.
Polisi turut mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa di wilayah Mertoyudan agar segera melapor ke kepolisian.
“Kami membuka kemungkinan adanya korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa, silakan segera melapor agar proses hukum bisa semakin kuat,” tegas AKP Toyip.
Kasus ini pun kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya perempuan, saat melintas di lokasi sepi maupun gang sempit, terutama pada malam hari.








