
SOLOK-Patroli86.com
Menanggapi pemberitaan yang dianggap sebagai tudingan tanpa dasar oleh Patroli86.com, Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo menegaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan mana sekadar klaim verbal dan mana bukti nyata di lapangan. Kaum adat siap membuka transparansi penuh terkait status tanah Pusako Tinggi di kawasan Alahan Panjang Resort.
Bukti Fisik vs Klaim Tanpa Dokumen
Kaum adat telah secara transparan memperlihatkan Peta/Sket Lokasi tahun 1986—dokumen historis sebelum area tersebut dikelola PT Danau Diatas Makmur. Peta tersebut jelas mencantumkan nama leluhur kaum (Alm. Angku Jambu, Alm. Syahbudin Nur, dll) sebagai pemilik sah, tanpa ada nama keluarga pengklaim saat ini.
Sebaliknya, Pemkab Solok yang mengklaim telah “membeli” tanah tersebut hingga kini gagal menunjukkan bukti otentik kepada publik:
- Di mana Akta Jual Beli (AJB) asli? Kepada siapa Pemkab membeli tanah pusako yang menurut adat tidak boleh dijual sembarangan?
- Di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemkab Solok?
“Bupati sebagai kepala pemerintahan wajib membuktikan ucapannya dengan dokumen, bukan hanya retorika. Jika beli, tunjukkan buktinya. Jika tidak ada, akui bahwa itu tanah ulayat,” tegas perwakilan kaum adat. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen ini menguatkan dugaan adanya maladministrasi dan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) serta Perda Sumbar No. 2/2019.
Tantangan Sidang Adat Terbuka
Untuk membungkam segala keraguan dan klaim sepihak Asrizal Nurdin alias Pandeka yang mengaku ahli waris Tanah Kaum Bendang, Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo mengajukan tantangan formal:
Siap menggelar “Sidang Adat Besar” di Balai Adat Nagari Alahan Panjang dengan menghadirkan:
- Mamak Kepala Waris yang Sah dari kedua belah pihak beserta Ranji (Silsilah) yang valid.
- Ahli Hukum Adat dan pakar pertanahan.
- Saksi dari Kejaksaan Negeri Solok dan aparat penegak hukum lainnya.
- Undangan terbuka bagi seluruh Ninik Mamak dan KAN se-Kabupaten Solok untuk menjadi saksi proses verifikasi.
“Ini sengketa sederhana. Cek silsilah, cek peta lama, cek dokumen jual beli. Selesai. Kenapa berlarut-larut? Kami menduga ada kepentingan Bupati dan sindikat mafia tanah yang sengaja mempersulit penyelesaian, sehingga aparat penegak hukum pun terlihat ‘takut’ bertindak,” ujar mereka.
Desakan Penegakan Hukum
Kaum adat mengingatkan bahwa sesuai Adat Minangkabau, kepemilikan tanah pusako ditentukan oleh garis keturunan (Ranji) dan mufakat kaum, bukan oleh surat keterangan dari oknum yang diduga palsu. Jika Pemkab dan Asrizal Nurdin yakin benar, jangan lari dari sidang adat yang transparan ini.
Masyarakat Kabupaten Solok diminta untuk kritis: Jangan tertipu oleh narasi media yang tidak menyajikan bukti dokumen. Tuntutlah Bupati dan Asrizal Nurdin untuk “Show The Document” atau hadapi proses verifikasi adat dan hukum secara terbuka.
Team Patroli86 Sumbar








