
Badung – patroli 86.com ,, Sengketa kepemilikan vila di Bali yang melibatkan dana milik warga negara asing (WNA) kini menjadi perhatian publik. Dian Anggraini, S.E., S.H., dari Phoebe Lawfirm, selaku kuasa hukum dari klien WNA, diketahui menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik Polres Badung terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari pembelian sebuah vila di Bali yang seluruh pendanaannya disebut berasal dari klien WNA. Namun dalam proses kepemilikannya, aset properti tersebut menggunakan nama seorang WNI. Skema seperti ini diketahui kerap digunakan oleh WNA dalam kepemilikan properti di Indonesia, dengan dasar hubungan kepercayaan dan perjanjian antar pihak.
Menurut informasi yang dihimpun, klien WNA awalnya memberikan kepercayaan penuh kepada pihak tertentu untuk membantu proses pembelian serta pengamanan hak atas vila tersebut. Akan tetapi, dalam perjalanannya muncul dugaan adanya tindakan yang dinilai merugikan pihak WNA hingga akhirnya persoalan tersebut berujung pada laporan polisi.
Dian Anggraini menegaskan bahwa dirinya hadir dan memberikan keterangan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak kliennya yang merasa dirugikan atas aset yang dibeli menggunakan dana pribadi milik WNA.
“Klien kami membeli properti tersebut menggunakan uangnya sendiri dan berharap haknya tetap terlindungi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” ujar Dian Anggraini.
Penyidik Polres Badung saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk memeriksa dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut praktik pembelian properti oleh WNA di Bali menggunakan nama WNI atau nominee, yang selama ini dinilai memiliki risiko hukum tinggi apabila tidak disertai perlindungan hukum yang kuat dan transparansi antar pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kesimpulan ataupun penetapan status hukum dalam perkara tersebut.








