
Halmahera Selatan//Patroli86.Com// – Pengadilan Negeri Labuha menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. S alias LA terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pemohon, yakni Safri Nyong dan Fardi Tolangara dari kantor hukum “Safri Nyong, S.H & Associates”, dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuha pada Senin (11/05/2026). Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Polres Halsel, Hermansyah, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Halsel telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati keputusan hakim. Putusan ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur formil dan didasari minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Kasi Humas dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pemohon menggugat tindakan penyidik Polres Halsel terkait proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, seluruh prosedur hukum yang dijalankan penyidik dinilai telah memenuhi unsur legalitas dan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Polres Halmahera Selatan memastikan proses penyidikan perkara pokok akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Langkah selanjutnya, kami akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi Polri serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Selatan agar tetap aman dan kondusif.
(Tim Red)





