
TANGGAMUS– patroli 86.com ,, Skandal UPT Puskesmas Kedaloman, Gunung Alip kian mengerucut ke dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2025 mengungkap penyimpangan penggunaan Dana BOK di 23 Puskesmas Tanggamus, termasuk Kedaloman.
Temuan BPK menyebut ada pertanggungjawaban belanja transportasi dan konsumsi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp241.602.201. Rinciannya meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang dibebankan bersamaan dari Dana BOK dan BLUD pada 23 Puskesmas sebesar Rp41.515.000, serta belanja makan minum tidak sesuai kondisi sebenarnya di tiga Puskesmas sebesar Rp200.087.201.
Khusus PKM Kedaloman, BPK juga menemukan kesalahan perhitungan Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat. Akibat salah isi parameter SPM Kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan Kedaloman kurang bayar Rp546.868,70. Pengelola BOK di Dinas Kesehatan maupun Puskesmas mengaku kesalahan terjadi karena hanya menyalin contoh yang ada tanpa memeriksa kembali Juknis Dana BOK.
Kejanggalan Dana BOK Kedaloman,
Dana BOK memiliki pos untuk transport kunjungan rumah dan pembinaan dokter gigi. Namun faktanya, KUPT Kedaloman pada 8 Mei 2026 menandatangani surat pengakuan bahwa poli gigi Puskesmas beroperasi sejak 2007 hingga 2025 tanpa dokter gigi.
Pertanyaan muncul, transport dan kunjungan dokter gigi kemana, jika dokternya tidak ada selama 18 tahun? Patroli 86 menduga terjadi klaim fiktif perjalanan dinas dan konsumsi rapat yang dibebankan ke Dana BOK dan BLUD secara bersamaan.
Status Hukum, Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam menyatakan dana temuan BOK sudah disetor ke rekening BLUD dan BPK menyatakan selesai secara administratif. Namun Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidana nya pelaku. Artinya, proses pidana terhadap KUPT Kedaloman tetap bisa berjalan.
UU 15/2006 Pasal 6 ayat 3 juga menyebut LHP BPK bersifat terbuka untuk umum. Artinya publik berhak mengawasi tindak lanjut temuan ini.
Tuntutan Patroli 86,
Kejari Tanggamus diminta mengusut aliran Dana BOK PKM Kedaloman selama 18 tahun dan memeriksa KUPT periode 2007-2025 terkait dugaan double claim BOK-BLUD.
DPRD Tanggamus Komisi 4 didesak memanggil KUPT Kedaloman untuk hearing terbuka serta meminta rincian SPJ transport dan konsumsi BOK lima tahun terakhir.
Dinas Kesehatan harus membuka data BOK Kedaloman 2007-2025 ke publik dan menjelaskan pos “pembinaan dokter gigi” dipakai untuk apa selama 18 tahun kosong. BPK Perwakilan Lampung juga diminta klarifikasi ke publik apakah “selesai BPK” berarti bebas dari tuntutan pidana korupsi.
Red ,Patroli 86,
12 Mei 2026








