
SOLOK – Patroli86.com –
Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, M. Harris, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Barat dan Polres Solok atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan perusakan banner larangan masuk di kawasan tanah ulayat eks-HGU PT Danau Diatas Makmur, Alahan Panjang.
Pelimpahan kasus dari Polda Sumbar ke Polres Solok dinilai sebagai langkah awal yang tepat dalam penegakan hukum. “Kami menghargai keseriusan aparat kepolisian dalam memproses dugaan tindak pidana pengrusakan barang dan penguasaan lahan secara melawan hukum oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan pemuda,” ujar M. Harris, Minggu (24/5/2026).
Namun, kaum adat menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan (preman) yang merusak banner. Kaum Malayu Kopong mendesak penyidik untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke akar permasalahan, yaitu:
1. Keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim pihak lain.
2. Dugaan kontrak ilegal lahan sengketa senilai Rp100 juta antara oknum pihak ketiga dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Solok.
3. Dalang intelektual di balik pengerahan massa perusak.
“Kami berharap Polres Solok dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus tegas untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang mengganggu ketertiban umum dan merampas hak masyarakat adat, termasuk jika melibatkan oknum pejabat atau aparatur,” tambah Harris.
Kaum Malayu Kopong juga menyatakan kesiapan penuh untuk kooperatif dengan penyidik, termasuk menyerahkan bukti-bukti otentik berupa Alas Hak Adat, Peta Tahun 1986, dan Silsilah (Ranji) sebagai dasar klaim kepemilikan Tanah Pusako Tinggi mereka. Masyarakat adat berharap kasus ini menjadi preseden baik bagi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat di Kabupaten Solok.
(Redaksi/Media Patroli86.com)





