
Patroli86.com — Kintap, Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Dugaan buruknya pengelolaan air tambang kembali mencuat di wilayah pertambangan batubara Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Seorang warga Desa Kintap Kecil, Ibu Wati, mengaku mengalami kerugian akibat genangan air yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Dharma Henwa selaku kontraktor pertambangan PT Arutmin Indonesia Site Kintap, Selasa, (9/6/2026)
Perkebunan milik Ibu Wati yang berlokasi di RT 05 RW 02 Desa Kintap Kecil dilaporkan mulai terdampak sejak tahun 2023. Hingga pertengahan tahun 2026, genangan air masih terus terjadi dan menyebabkan kerusakan pada berbagai tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, genangan tersebut diduga berasal dari limpasan air tambang yang tidak tertangani secara optimal. Saat debit air meningkat, aliran air terus memasuki area perkebunan dan menyebabkan lahan tergenang dalam waktu yang panjang.
Dampak yang ditimbulkan tidaklah kecil. Sejumlah pohon kelapa sawit dilaporkan mati akibat terendam, sementara berbagai tanaman lainnya mengalami kerusakan serta penurunan produktivitas yang signifikan. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian keluarga yang selama bertahun-tahun bergantung pada hasil perkebunan tersebut.
Menurut pengakuan keluarga korban, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyampaikan laporan dan keluhan kepada pihak perusahaan sejak tahun 2023. Namun hingga memasuki tahun 2026, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian maupun pemulihan terhadap lahan yang terdampak.
“Sudah lebih dari tiga tahun perkebunan kami tergenang. Pohon-pohon banyak yang mati, hasil kebun menurun, dan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kami sebagai warga yang terdampak,” ungkap pihak keluarga korban.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengelolaan air tambang serta pelaksanaan kewajiban lingkungan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan pertambangan.
Pengelolaan air tambang merupakan bagian fundamental dalam dokumen lingkungan dan perizinan pertambangan guna memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan terhadap lahan masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan apakah sistem pengendalian air tambang yang diterapkan telah berjalan sesuai standar teknis dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Sebab, apabila genangan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian, maka kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan dampak lingkungan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi dokumen lingkungan, termasuk komitmen perusahaan dalam mencegah, mengendalikan, dan memulihkan dampak yang timbul akibat aktivitas pertambangan.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, baik pemerintah daerah, aparat pengawas lingkungan hidup, maupun otoritas pengawas sektor pertambangan, segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan independen.
Investigasi yang transparan diperlukan untuk memastikan sumber genangan, mengukur tingkat kerusakan yang ditimbulkan, serta menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Warga juga menuntut langkah konkret berupa penghentian sumber genangan, pemulihan lahan yang terdampak, serta pemberian ganti rugi yang adil atas kerugian yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Kasus yang dialami Ibu Wati menjadi pengingat bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan hidup. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab hukum, sosial, dan moral untuk memastikan aktivitas operasionalnya tidak menimbulkan kerugian bagi warga yang hidup berdampingan dengan kawasan tambang.
Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian satu keluarga, melainkan menjadi cerminan penting tentang bagaimana perlindungan lingkungan dan hak masyarakat harus ditegakkan secara nyata di tengah aktivitas industri ekstraktif yang terus berlangsung di Indonesia. ( Tim-86 )








